ilustrasi emas batangan (pexels.com/Aurelijus U.)
Di Indonesia, mewariskan emas baik dalam bentuk fisik maupun digital, diakui secara hukum. Namun, penting untuk memastikan bahwa proses pewarisan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indonesia menganut sistem hukum waris yang pluralistik, diantaranya:
- Hukum Waris Islam berlaku bagi umat Islam, diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Hukum Waris Perdata berlaku bagi non-muslim, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
- Hukum Adat berlaku sesuai dengan adat istiadat setempat.
Berdasarkan ketiga sistem tersebut, emas termasuk dalam kategori harta warisan yang dapat dibagikan kepada ahli waris. Hukum Waris Islam tidak melarang emas sebagai harta warisan.
Di satu sisi, hukum Waris Perdata juga mengakui logam mulia termasuk emas sebagai salah satu aset yang bisa diwariskan. Sesuai landasan hukum tersebut, pertanyaan apakah emas bisa diwariskan secara legal sudah terjawab.