Cara Mengurus Perceraian Katolik, Begini Penjelasannya

Perkawinan dalam agama Katolik merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang berciri satu untuk selamanya dan tidak bisa diceraikan. Hal ini pun terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) yang sifatnya mengikat bagi umat Katolik.
Kan. 1141 - Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apa pun, selain oleh kematian.
Tertuang pula dalam Matius 19:6 yang menyatakan bahwa apa yang sudah dipersatukan Allah, tidak dapat dipisahkan oleh manusia. Akan tetapi, tetap ada beberapa hal yang membuat pasangan lebih memilih untuk berpisah. Lantas, bagaimana cara mengurus perceraian Katolik?
1. Syarat perceraian dalam agama Katolik

Sama dengan agama lain, berikut syarat atau berkas yang diperlukan untuk mengajukan gugatan cerai Katolik ke Pengadilan Negeri:
- Buku nikah yang asli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah legalisir dan bermaterai
- Akta kelahiran anak (jika mengajukan tuntutan hak asuh anak)
Secara hukum, perceraian bisa dilakukan apabila sesuai dengan alasan yang tertuang dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Prosedur perceraian Katolik

Proses perceraian dalam agama Katolik dilakukan di Pengadilan Negeri. Berbeda dengan perceraian agama Islam yang dilakukan di pengadilan agama. Namun, alurnya tetaplah sama.
- Buat surat gugatan cerai dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri. Apabila surat gugatan dibuat oleh pengacara, maka penggugat harus memberikan surat kuasa,
- Surat kuasa dan surat gugatan baru bisa diproses setelah mendapatkan persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri,
- Melengkapi proses administrasi seperti pembayaran,
- Setelah perkara gugatan cerai masuk, tinggal menunggu untuk mendapatkan surat panggilan sidang cerai sesuai dengan jadwal yang diberikan,
- Proses perceraian akan melalui mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak,
- Jika tidak ada jalan keluar, maka hakim bisa memutuskan untuk menerima atau menolak gugatan.
3. Boleh kah menikah lagi setelah bercerai?

Berdasarkan Hukum Kitab Kanonik (KHK), Katolik melarang keras adanya perceraian. Mereka yang memilih bercerai secara sepihak, dianggap masih menikah dengan pasangan sebelumnya. Dalam Katolik, kasus perceraian seperti itu dianggap tidak sah.
Pasangan yang hanya menikah secara sipil akan dianggap berdosa dan berzina. Mereka juga tidak dapat menerima komuni karena tidak memiliki izin menikah lagi dari gereja.
Bahkan istilah rujuk juga tidak ada dalam Katolik karena perceraian yang dilakukan di Pengadilan Negeri tergolong tidak sah berdasarkan hukum agama Katolik. Itulah deskripsi singkat mengenai cara mengurus perceraian Katolik.