Hukum Istri Meninggalkan Suami, Bisa Berdosa?

Menjalankan kehidupan rumah tangga memang bukan hal yang mudah. Pasalnya, di kehidupan rumah tangga pun banyak rintangan yang harus dihadapi. Di beberapa kasus, ada juga beberapa istri yang memutuskan meninggalkan suaminya.
Hal tersebut kerap menjadi perdebatan. Bagaimana hukum istri yang meninggalkan suaminya? Apakah bisa jatuh talak? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
1. Hukum istri meninggalkan suami menurut ajaran agama Islam

Jika melihat dari pandangan agama Islam, hukum istri meninggalkan suami adalah haram. Bahkan, jika istri keluar rumah tanpa mendapatkan izin dari suami pun, hukumnya gak diperbolehkan. Seperti yang tertulis dalam sabda Rasulullah SAW.
"...Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali, sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim," (HR Abu Daud).
Keluar rumah pun jika tanpa izin suami hukumnya menjadi haram. Sehingga, jika istri meninggalkan suami, hukumnya akan sama. Oleh sebab itu, meninggalkan suami tanpa alasan yang sah atau tanpa izin agama dan hukum, maka akan dianggap berdosa.
2. Hukum istri meninggalkan suami dalam hukum

Dalam hukum Islam, istri yang meninggalkan suami tanpa kabar disebut dengan nusyuz. Ini karena sama saja ia gak melaksanakan kewajibannya sebagai istri. Lalu, muncul juga pertanyaan, apakah bisa langsung jatuh talak? Hal ini dijelaskan dalam situs Hukum Online.
Jika istri meninggalkan suaminya, maka hukumnya gak langsung talak. Untuk sampai di talak atau perceraian, harus ada alasan yang cukup dan sah. Walau begitu, ini tetap masuk nusyuz. Meskipun sedang ada dalam masalah atau konflik, gak disarankan bagi istri untuk langsung meninggalkan suaminya tanpa kabar.
3. Langkah terbaik yang bisa dilakukan jika ada konflik rumah tangga

Salah satu alasan paling umum saat istri meninggalkan suaminya adalah karena konflik rumah tangga. Dalam kehidupan rumah tangga, konflik suami istri memang gak bisa dihindari dan sering timbul. Oleh sebab itu, penting untuk mencari solusi yang bijak.
Jika ada masalah, sebaiknya bicarakan secara terbuka. Cobalah komunikasikan dengan suami, jangan sampai dipendam. Lalu, pastikan juga untuk mendengarkan sudut pandang dari pasangan. Sebaiknya, selesaikan konflik tersebut dengan diskusi dan kompromi.
Itu dia hukum istri meninggalkan suami. Dalam ajaran agama Islam, istri gak diperbolehkan untuk keluar rumah tanpa izin suami. Sehingga, meninggalkan suami tanpa kabar pun hukumnya akan berdosa.