Arti Jimak dalam Islam dan Aturannya saat Puasa serta Haid

Perhatikan waktu saat berjimak

Jimak ternyata tidak boleh dilakukan di waktu-waktu tertentu, lho! Jimak adalah hubungan intim antara suami dan istri yang dilarang dilakukan saat haid dan berpuasa dalam Islam.

Bahkan, seorang muslim diharuskan membayar denda apabila berjimak di masa haid atau berpuasa. Berikut penjelasan soal jimak dalam Islam serta aturannya saat haid dan puasa.

1. Apa itu jimak?

Arti Jimak dalam Islam dan Aturannya saat Puasa serta HaidIlustrasi pasutri (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Jimak atau jima adalah hubungan suami-istri yang mengikuti sunah Rasulullah SAW serta menghindari larangan-larangan-Nya. Bahkan faktanya, pasangan muslim seharusnya bisa menghindari hubungan intim yang bersifat badaniah karena bisa berujung pada zina.

Dikutip dari islampos.com, jimak bagi pasangan suami-istri yang dipenuhi sifat badaniah atau materiel dikatakan haram hukumnya. Sebaliknya, pasangan suami-istri dianjurkan untuk berhubungan intim dengan mengedepankan unsur kepuasan batin atau batiniah.

Arti batiniah adalah mengedepankan kualitas dan penuh rasa kasih sayang agar keduanya bisa meraih kepuasan batin. Utamakan hanya untuk mengharapkan keberkahan dari Allah SWT serta diberikan keturunan yang baik.

Selain itu, pasangan suami istri juga sebaiknya memperhatikan keadaan masing-masing sebelum berhubungan intim. Pasalnya, ada larangan melakukan jimak di waktu-waktu tertentu, seperti saat haid atau berpuasa, lho!

2. Hukum jimak saat berpuasa

Arti Jimak dalam Islam dan Aturannya saat Puasa serta Haidilustrasi berhubungan seks atau jimak (pexels.com/Ron Lach)

Bagi umat Islam, menahan hawa nafsu di kala puasa merupakan sebuah kewajiban serta tantangan tersendiri. Hal ini pun termasuk dengan bersetubuh saat puasa Ramadan atau puasa sunah lainnya.

Bahkan, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, berhubungan intim saat istri sedang haid sama halnya seperti membatalkan puasa saat Ramadan, sehingga wajib hukumnya untuk bertaubat kepada Allah SWT dan membayar dendanya.

Beda halnya saat bersetubuh memasuki waktu berbuka puasa. Ada sebuah hadis sahabat Nabi SAW yang bernama Abdullah bin Umar atau dikenal Ibnu Umar. Di dalam kitab Siyar A’lam Nubala’  karya Imam al-Dzahabi meriwayatkan sebuah perkataan Ibnu Umar berikut ini:


لَقَدْ أُعْطِيتُ مِنَ الجِماعِ شَيْئًا ما أعْلَمُ أحَدًا أُعْطِيَهُ إلاَّ أنْ يَكُونَ رَسُولَ اللهِ

Artinya:

"Aku diberikan sedikit (kenikmatan) hubungan intim yang setahuku tidak ada orang lain yang diberikan kenikmatan itu kecuali Rasulullah SAW."

Al-Dzahabi menambahkan:


وقِيلَ: كانَ ابْنُ عُمَرَ يُفطِرُ أوَّلَ شَيْءٍ عَلى الوَطْءِ


Artinya:

"Konon Ibnu Umar mengawali berbuka dengan jimak."

Demikian pula disebutkan Imam at-Tabrani dalam kitab al-Mujamul Kabir dari Muhammad ibn Sirin:

ربما أفطر ابن عمر على الجماع

Artinya:

"Terkadang Ibnu Umar itu berbuka puasa dengan jimak."

Baca Juga: Tips Melakukan Aktivitas Seksual Tahan Lama Menurut Islam, Berdoa Juga

dm-player

3. Hukum jimak saat haid

Arti Jimak dalam Islam dan Aturannya saat Puasa serta Haidilustrasi berhubungan seks atau jimak (pexels.com/cottonbro)

Dalam Islam, bersetubuh atau jimak pada saat istri haid tidak diperbolehkan atau disebut haram. Larangan bersetubuh saat haid berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi:

"Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhi istrimu (tidak bersetubuh) pada saat haid. Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci,” (Al-Qur'an Al-Baqarah ayat 222).

Hukum jimak ataupun melakukan hubungan intim saat haid pun adalah bisa dilihat dari kondisinya. Bila suami tidak bisa memasukkan kepala penis karena tertutupnya vagina wanita, maka hal tersebut belum dianggap sebagai seks.

Dikutip dari Islamqa, jimak yang dimaksud dalam Islam adalah masuknya kepala penis pada organ intim wanita. Ibnu Qudamah RA berkata di dalam al Mughni: 7/156 tentang hukum jimak saat menstruasi atau haid:

"Hukum-hukum yang berkaitan dengan jimak bergantung pada masuknya kepala penis."

Hal tersebut didukung oleh An Nawawi RA, yang berkata dalam al Majmu’: 2/152,

“Semua hukum-hukum yang berkaitan dengan jimak disyaratkan dengan masuknya kepala penis dengan sempurna ke dalam vagina."

Dengan demikian, bila tidak terjadi penetrasi kepala penis ke vagina, maka seorang wanita tidak harus membayar 'denda'.

4. Aturan membayar denda jimak saat haid

Arti Jimak dalam Islam dan Aturannya saat Puasa serta Haidilustrasi posisi saat berhubungan seks di kursi (pexels.com/Gustavo Fring)

Nah, ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa pasangan suami istri yang melakukan jimak saat haid diharuskan membayar denda. Mereka dikenai denda masing-masing 1 dinar apabila jimak dilakukan pada masa awal haid.

Denda yang harus dibayar akan berbeda apabila jimak dilakukan di pertengahan akhir haid, yakni 1/5 dinar. Pendapat di atas didukung oleh ulama dari mazhab Hanafi. Tetapi, diwajibkan untuk suami yang membayar, bukan istri.

Berikut adalah hadis yang menjelaskan aturan membayar denda akibat berjimak saat haid:

إذا وقع الرجل أهله وهى حائض إن كان دما أحمر فدينار وان كان اصفر فنصف دينار

Artinya:

“Seorang laki-laki menjimak istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, maka dendanya 1/5 dinar.” (HR. Tirmidzi)

Selain membayar denda yang ditentukan, suami istri juga perlu melakukan taubat kepada Allah SWT. Pasangan harus memohon ampunan Allah SWT serta menyesali perbuatannya dengan tidak akan mengulanginya lagi di masa yang mendatang.

Itulah dia arti jimak dalam Islam beserta aturannya saat dilakukan pada masa haid dan berpuasa. Semoga kita senantiasa bisa menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.

Baca Juga: Waktu Makruh dan Haram Hubungan Intim dalam Islam

Topik:

  • Bella Manoban
  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya