ilustrasi upacara bendera (pexels.com/Deden R)
Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Penetapan tersebut merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Adapun rincian hari libur HUT ke-80 RI adalah sebagai berikut:
Minggu, 17 Agustus 2025: libur nasional peringatan Hari Kemerdekaan RI
Senin, 18 Agustus 2025: cuti bersama dalam rangka peringatan HUT RI
Perlu dicatat, ketentuan cuti bersama berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta:
Untuk ASN/PNS: berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025, cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan.
Untuk karyawan/pekerja swasta: Berdasarkan SKB 3 Menteri yang telah disebutkan, cuti bersama ini akan mengurangi jatah cuti tahunan masing-masing pekerja.