TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bagaimana Hukum Makan di Restoran yang Jual Minuman Keras?

Sebaiknya jangan gegabah, ya

ilustrasi makan di tempat yang jual minuman keras (unsplash.com/@joyceromero)

Minuman keras (miras) adalah salah satu sajian yang pantang dikonsumsi oleh umat Islam. Seorang muslim yang tunduk pada keharaman miras tentu tidak akan memesan minuman tersebut dalam jamuan makan di luar.

Namun, banyak restoran yang kerap menawarkan menu minuman beralkohol seperti wine, bir, hingga cocktail. Kenyataan ini harusnya membuat umat Islam waspada mengenai hukum makan di restoran yang jual minuman keras

Agar tidak salah kaprah, berikut IDN Times rangkum penjelasan hukum makan di restoran yang jual minuman keras dalam pandangan Islam.

Baca Juga: Ini Bahaya Minuman Alkohol Bagi Remaja 

1. Hukum makan di restoran yang jual minuman keras

ilustrasi (Unsplash.com/Ozgu Ozden)

Menurut pandangan Islam, hukum makan di restoran yang jual minuman keras adalah sangat tidak dianjurkan. Pasalnya, tempat makan yang mencampur menu halal dan haram memiliki sifat syubhat atau samar yang menimbulkan keraguan-raguan. 

Seperti yang dijelaskan oleh Ustad Syafiq Riza Basalamah dalam kanal YouTube Taman Surga, bila mendapati makanan yang mendatangkan keraguan, maka sebaiknya ditinggalkan. Mendekati tempat yang syubhat itu dikhawatirkan dapat menjebak muslim pada makanan atau minuman yang haram.

Meski makan di tempat yang jual miras tidak langsung dijatuhi hukum haram, namun diutamakan bagi muslim untuk menjauhi pilihan tersebut. Sebab ada hadis yang menerangkan larangan datang ke tempat yang menjual miras. 

Diriwayatkan Jabir bin Abdillah, Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di hidangan makanan yang di sana disediakan khamr." HR Ahmad 15027, Turmudzi 2801 yang disahihkan Al-Abani.  

Hal ini juga ditegaskan oleh Syaikh Shalih Al-Utsaimin dalam kanal YouTube Arofta TV, bahwa masuk ke tempat makan yang menyajikan gelas-gelas berisi miras adalah haram. Pendapat itu didasarkan pada tafsir Q.S An-Nisa ayat 140 yang artinya:

"Dan sungguh Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam kitab (Al Qur'an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir) maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka."

Syaikh Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa orang yang masuk ke tempat maksiat bisa memperoleh dosa sebagaimana pelaku maksiat tersebut.

Baca Juga: Hukum Membunuh Cicak dalam Islam, Dapat Pahala atau Dosa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya