TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tawaf Wada dalam Ibadah Haji, Tata Cara, Hukum, dan Doa

Tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah

Ilustrasi Kabah (Pixabay/Abdullah_Shakoor

Tawaf merupakan salah satu rangkaian yang dilakukan saat ibadah haji. Adapun perintah melakukan tawaf ini terdapat dalam Al-Qur'an surah Al Hajj ayat 29. Allah SWT berfirman:

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩

Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)."

Tawaf merupakan suatu ibadah yang dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah yang ada di Masjidil Haram sebanyak tujuh kali putaran. Tawaf terbagi berdasarkan hukum dan waktu pelaksanaannya. Salah satu jenis tawaf, yakni tawaf wada (tawaf perpisahan).

Lantas, bagaimana tata cara tawaf wada dalam ibadah haji? Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam artikel ini, ya!

1. Pengertian tawaf wada

Jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. (IDN Times/Mela Hapsari)

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tawaf wada merupakan rangkaian tawaf terakhir sebagai penghormatan kepada Baitullah. Tawaf ini juga sering disebut sebagai tawaf perpisahan.

Tawaf ini berbeda dengan jenis-jenis tawaf lainnya yang harus dilakukan dengan berlari kecil mengelilingi Ka'bah. Tawaf wada cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.

Baca Juga: 10 Tips Nyaman di Pesawat untuk Penerbangan Jauh Jemaah Haji 

2. Tata cara pelaksanaan tawaf wada

Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Pelaksanaan tawaf wada berbeda dengan jenis-jenis tawaf yang lainnya. Tawaf wada cukup dilakukan dengan memandang dan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.

Mengutip Rochmad Annasih dalam buku Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umrah, jemaah haji yang melakukan tawaf wada juga tidak perlu berkain ihram.

3. Hukum tawaf wada

ilustrasi orang berdoa (dok. pribadi/Dania Lazuardi Husen)

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah. Tawaf wada memang merupakan wajib haji. Namun, apabila ditinggalkan, tidak membatalkan amalan haji, hanya saja jemaah haji berkewajiban membayar dam (denda) berupa seekor kambing.

Namun, apabila tidak mampu, jemaah haji diperbolehkan membayar fidyah atau berpuasa 10 hari. Dilansir Moch Syarif Hidayatullah dalam buku Tuntunan Lengkap Rukun Islam & Doa: Kunci Keberagaman Secara Kafah, puasa tersebut dilaksanakan selama 3 hari saat jemaah di Tanah Suci dan 7 hari sisanya di Tanah Air.

Meskipun wajib, berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim, Nabi SAW memberikan rukhsah (keringanan) bagi perempuan yang haid atau sedang dalam masa nifas. Mereka tidak diwajibkan untuk melakukan tawaf wada. Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjid Al-Haram.

Baca Juga: Apa Itu Tahallul Dalam Haji dan Umrah? Begini Penjelasannya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya