Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Istilah Tembus Senayan? Pengertian dan Syaratnya Cek di Sini!

Gedung DPR RI. (IDN Times/Kevin Handoko)
Gedung DPR RI. (IDN Times/Kevin Handoko)

'Tembus senayan' menjadi istilah yang banyak digunakan di masa Pemilihan Umum atau Pemilu seperti saat ini. Term tersebut berhubungan dengan jumlah anggota partai yang berhasil mendapatkan kursi di lembaga legislatif pusat.

Istilah senayan digunakan karena lembaga legislatif seperti MPR, DPR dan DPD berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta. Orang-orang yang berhasil lolos untuk mengisi posisi di lembaga legislatif akan berkantor di Gedung Nusantara di Senayan. Untuk memahami istilah ini secara lebih detail, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah!

1. Siapa saja yang menempati 'Gedung Senayan'

Gedung DPR RI. (fraksipan.com)
Gedung DPR RI. (fraksipan.com)

Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketiganya memiliki fungsi, tugas, wewenang, dan hak khusus yang telah diatur oleh Undang-Undang (UU).

Secara keseluruhan, lembaga legislatif memiliki fungsi yang sangat penting, yakni menentukan kebijakan dan membuat undang-undangan. Oleh karenanya, lembaga legislatif mempunya hak inisiatif utnuk mengadakan amandemen terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh pemerintah, dan terutama di bidang budget atau anggaran. 

Fungsi kedua dari lembaga legislatif adalah mengontrol badang eksekutif agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam penyelenggaraan tugas scrutiny dan oversight ini, badan perwakilan rakyat diberi hak kontrol khusus. 

Ketiga lembaga legislatif memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Secara umum, MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD. Sementara DPR memegang kekuasaan untuk membentuk UU dan DPD mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR. 

2. Mengenal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold

Gedung DPR RI. (IDN Times/Kevin Handoko)
Gedung DPR RI. (IDN Times/Kevin Handoko)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk mendapatkan kursi di parlemen, terdapat syarat yang harus terpenuhi oleh partai politik, sehingga tak semua calon legislatif dapat menduduki posisi tersebut. Adanya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadikan partai politik memiliki syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR. 

Pada Pemilu 2024, partai politik yang mengikuti Pemilu harus memperoleh suara sah setidaknya 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Apabila partai politik telah mendapatkan setidaknya 4 persen suara, maka dapat diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR, sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 7 tahun 2017.

Namun, untuk diketahui pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai yang terdiri dari 18 partai politik dan 6 partai daerah dengan jumlah calon legislatif 9.917 orang. Jumlah tersebut merebutkan 581 kursi anggota DPR, sehingga persaingannya sangat ketat.

3. Syarat menjadi anggota dewan

Gedung DPR RI. (DN Times/Kevin Handoko)
Gedung DPR RI. (DN Times/Kevin Handoko)

Untuk dapat menjadi anggota dewan harus memenuhi beberapa syarat, yakni usia minimal 21 tahun, latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia. Calon legislator diusung oleh partai politik sebab tidak menerima calon independen. 

Berdasarkan pemaparan di atas, 'tembus senayan' merujuk pada anggota dewan yang berhasil menjadi legislator di DPR RI. Dengan terpenuhinya syarat sebagai anggota dewan dan partai politik yang mewakili mencapai ambas batas parlemen, maka calon legislator dapat menjadi anggota dewan di DPR RI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
Dina Salma
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us