Dalam agama Islam, istri masih wajib dinafkahi oleh mantan suaminya setelah bercerai. Peraturan nafkah pun berbeda-beda sesuai dengan tujuannya. Ada yang dinamakan nafkah mut'ah dan ada juga nafkah iddah.
Kedua jenis nafkah ini juga memiliki peraturan yang berbeda. Kamu sudah tahu belum, nih? Kalau belum, yuk cari tahu definisi serta penjelasannya di bawah ini!