Apakah Akikah Bisa Sekalian Kurban? Ada Dua Pendapat!

- Akikah dan kurban memerlukan penyembelihan hewan ternak, dengan akikah dilakukan pada hari ke-7, 14, dan 21 setelah bayi lahir.
- Pendapat pertama membolehkan menggabungkan akikah dan kurban, sementara pendapat kedua tidak membolehkannya karena tujuan dan sebab yang berbeda.
- Pandangan ulama yang lebih kuat adalah tidak membolehkan menggabungkan pelaksanaan akikah dan kurban, kecuali dalam kondisi tertentu.
Akikah maupun kurban sama-sama memerlukan penyembelihan hewan ternak. Akikah biasanya dilakukan pada hari ke-7, 14, dan 21 setelah bayi lahir. Untuk bayi laki-laki memerlukan dua ekor kambing, sedangkan bagi bayi perempuan cukup satu ekor kambing saja.
Berbeda dengan akikah, kurban dilaksanakan pada saat Hari Raya Idul Adha yang diadakan setiap satu tahun sekali (10 Dzulhijjah). Adapun kurban biasanya memakai hewan ternak berupa kambing, sapi, domba, hingga unta.
Pertanyaan tentang boleh tidaknya menggabungkan akikah dan kurban sering kali muncul di tengah umat Islam, terutama jika keduanya bertepatan dengan momen Idul Adha. Tak sedikit orangtua yang ingin melaksanakan akikah anaknya sekaligus berkurban karena harinya bertepatan dengan Idul Adha.
Namun, bagaimana pandangan Islam tentang hal ini? Apakah sah jika satu hewan disembelih dengan dua niat sekaligus? Nyatanya, ada beberapa pendapat mengenai hal ini. Yuk, simak penjelasannya!
1. Pendapat yang membolehkan kurban sekaligus akikah

Melansir laman Zakat, pendapat pertama, ada yang mengatakan, jika waktu kurban bertepatan dengan waktu akikah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu akikah. Pendapat ini diyakini Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.
Pendapat Al-Hasan al-Bashri
“Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.”
Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan yang diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah;
“Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,”
Qatadah mengatakan,
“Kurban tidak sah untuknya, sampai dia diakikahi.” Al-Buhuti mengatakan, “Jika akikah dan kurban waktunya bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad.” (Kasyaful Qana’, 3/30).
Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kurban bisa mencukupi akikah atau sebaliknya.
Dalil pendapat ini, bahwa tujuan kurban dan akikah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga akikah bisa digabungkan dengan kurban. Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan salat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah.
2. Pendapat yang tidak membolehkan kurban sekaligus akikah

Pendapat dari Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan tidak boleh digabung. Alasannya, karena keduanya mempunyai tujuan yang berbeda dan sebab yang berbeda pula.
Tujuan kurban adalah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan akikah adalah tebusan untuk anak yang lahir. Jika keduanya digabung, tujuannya tentu akan menjadi tidak jelas.
Ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yang menyebutkan,
“Akikah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).”
Bahkan salah seorang ulama Syafi’iyah, al- Haitami, menegaskan, seandainya seseorang berniat satu kambing untuk kurban dan akikah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap.
“Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan akikah itu berbeda,” tulis Al Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj.
Dalil pendapat ini antara lain, bahwa akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Di samping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda sehingga tidak bisa saling menggantikan.
Al-Haitami mengatakan,
“Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus akikah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.”
3. Manakah pendapat yang lebih kuat?

Pandangan ulama yang lebih kuat dalam dua perbedaan pendapat ini adalah pendapat yang tidak membolehkan untuk menggabung pelaksanaan akikah dan kurban. Terkecuali, waktu akikah pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 kelahiran anak bisa bertepatan jatuh pada hari berkurban. Maka, mereka yang tidak punya kemampuan lebih untuk menyembelih hewan, bisa meniatkan untuk dua pelaksanaan sekaligus, yaitu melaksanakan akikah sekaligus bisa pula berkurban.
Walaupun ada dua pendapat yang berbeda di kalangan ulama, mereka memiliki dalil yang kuat dari masing-masing pendapat. Maka, keputusan kembali kepada masing-masing individu atau keluarga, disesuaikan dengan kemampuan, keyakinan, dan bimbingan dari tokoh agama yang dipercaya. Semoga informasinya bermanfaat, ya!