Apakah Beli Hewan Kurban Ada Pajaknya? Simak Penjelasannya!

- Pembelian hewan kurban perorangan bebas pajak PPN
- Hewan kurban harus memenuhi syarat sehat dan tidak cacat untuk bebas PPN
- Instansi pemerintahan wajib membayar PPh 1,5% atas pembelian hewan kurban
Menjelang Idul Adha banyak orang maupun instansi yang melakukan pemberian hewan ternak untuk dikurbankan. Ibadah kurban hukumnya sunah muakkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan wajib bagi umat muslim yang mampu.
Sebagai barang yang diperjualbelikan, kamu mungkin sempat berpikir, apakah beli hewan kurban ada pajaknya? Ternyata, ada beberapa aturan dari Direktorat Jendral Pajak tentang hal ini.
Lantas, apakah beli hewan kurban ada pajaknya, baik perorangan maupun instansi? Simak ulasan IDN Times berikut, yuk!
1. Pembelian hewan kurban secara perorangan

Jika kamu punya niat untuk berkurban, maka kamu termasuk pembeli hewan kurban perorangan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai serta disempurnakan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 (PMK 142/2017), hewan ternak merupakan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.
Atas aturan tersebut, proses impor atau pembelian hewan kurban dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Jadi kalau kamu ingin membeli hewan kurban, itu artinya kamu tidak harus membayar PPN. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh hewan ternak yang bebas PPN. Syarat tersebut antara lain:
- sehat
- memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik
- berumur antara 2 sampai dengan 4 tahun
- bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal
- tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya
Untuk hewan impor, bukti hewan kurban yang sehat dan tidak cacat didapat dari sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor serta sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor. Sedangkan untuk ternak dalam negeri, bukti hewan kurban yang sehat dan tidak cacat diperoleh dari sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak berada.
2. Pembelian hewan kurban oleh instansi pemerintah

Jika yang ingin melakukan pembelian hewan kurban adalah instansi pemerintahan, maka akan ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Transaksi pembelian hewan kurban tersebut akan dikenakan PPh Pasal 22, dengan tarif 1,5 persen dari harga pembelian. Pihak yang menyetorkan pajak tersebut adalah pembeli, bukan penjual.
Sebagai contoh Masjid Raya Baiturrahman yang merupakan instansi pemerintahan hendak melakukan pembelian 10 ekor kambing dengan harga masing-masing kambing Rp4 juta. Karena pembeli merupakan instansi pemerintahan, maka atas transaksi tersebut akan dikenakan pajak PPh 1,5 persen, yaitu sebesar Rp600 ribu. Pihak yang membayar PPh ini adalah Masjid Raya Baiturrahman, bukan oleh penjual.
3. Pelaporan pajak oleh penjual hewan kurban

Lantas, bagaimana dengan penjual hewan kurban, apakah mereka juga harus membayar pajak atas hewan ternak yang mereka jual? Mengenai hal tersebut Direktorat Jendral Pajak juga telah memberikan penjelasannya.
Pedagang hewan kurban yang merupakan pribadi atau UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, atas transaksi penjualan hewan kurban akan dikenai PPh 0,5 persen dari omzet bruto bulanan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).
Di sisi lain, jika yang menjalankan usaha penjualan hewan kurban berstatus CV atau PT, maka kewajiban perpajakannya mengacu pada ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta penyempurnaannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Pajak yang diatur di undang-undang tersebut merupakan pajak dengan tarif progresif disertai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan berkala.
Itulah beberapa ketentuan tentang pajak yang berhubungan dengan hewan kurban. Sekarang kamu sudah paham kan apakah beli hewan kurban ada pajaknya. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!