ilustrasi sapi (pexels.com/Eric Smart)
Lantas, bagaimana dengan penjual hewan kurban, apakah mereka juga harus membayar pajak atas hewan ternak yang mereka jual? Mengenai hal tersebut Direktorat Jendral Pajak juga telah memberikan penjelasannya.
Pedagang hewan kurban yang merupakan pribadi atau UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, atas transaksi penjualan hewan kurban akan dikenai PPh 0,5 persen dari omzet bruto bulanan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).
Di sisi lain, jika yang menjalankan usaha penjualan hewan kurban berstatus CV atau PT, maka kewajiban perpajakannya mengacu pada ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta penyempurnaannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Pajak yang diatur di undang-undang tersebut merupakan pajak dengan tarif progresif disertai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan berkala.
Itulah beberapa ketentuan tentang pajak yang berhubungan dengan hewan kurban. Sekarang kamu sudah paham kan apakah beli hewan kurban ada pajaknya. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!