ilustrasi Al-Qur'an dan kurma (pexels.com/
Dikutip NU Online, puasa seseorang menjadi batal jika ada benda ('ain) yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, dalam istilah fiqih ini disebut sebagai jauf. Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang jika benda melewati batas tersebut, maka puasa menjadi batal. Namun, selama belum melewatinya, puasa tetap dianggap sah.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang), yang sejajar dengan mata. Misalnya, saat berwudu dan melakukan istinsyaq, yaitu menghirup air ke dalam hidung. Jika dilakukan dengan serius, sepenuh hati, atau berlebihan, ada kemungkinan air melewati batas awal tersebut. Jika hal tersebut terjadi, maka puasa akan batal. Diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah SAW bersabda:
"Sempurnakanlah wudu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa. (H.R. Nasa’i)
Oleh karena itu, ada sebagian kalangan yang berpendapat, sebaiknya berhati-hati dalam ber-istinsyaq demi menghindari batalnya puasa. Dalam konteks mengupil, mayoritas ulama dari Madzhab Syafi’i berpendapat, bahwa menggunakan jari untuk membersihkan hidung bagian luar dianggap sah dan tidak membatalkan puasa.
M. Quraish Shihab juga menyampaikan pandangan serupa dalam bukunya yang berjudul "Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui". Dalam bukunya itu, ia menjawab pertanyaan tentang apakah mengupil dapat membatalkan puasa dengan menyatakan, bahwa kegiatan mengupil tidak akan membatalkan puasa, sebagaimana membersihkan telinga menggunakan cotton bud.