ilustrasi mengundurkan diri dari pekerjaan (freepik.com/freepik)
Berdasarkan Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Penting untuk tahu apakah PNS tersebut melakukan perselingkuhan sekaligus berbuat zina.
Dengan itu, PNS yang melanggar aturan berisiko diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 tahun atau pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. PNS juga bisa diberhentikan sementara apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Demikian informasi seputar PNS dan aturan yang berlaku. Catat baik-baik, ya!