Apakah Janda Berhak Menerima Zakat? Simak Penjelasannya!

Siapa saja sih yang berhak menerima zakat?

Berzakat di bulan Ramadan menjadi salah satu hal positif yang bisa dilakukan. Kamu bisa menyisihkan sedikit hartamu untuk berzakat kepada orang-orang yang membutuhkan.

Penerima zakat terbagi menjadi beberapa golongan. Lantas, kalau seorang janda apakah berhak menerima zakat? Daripada bingung, yuk langsung saja simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

1. Pengertian zakat

Apakah Janda Berhak Menerima Zakat? Simak Penjelasannya!Ilustrasi zakat (pexels.com/RDNE Stock project)

Dilansir laman Baznas, zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, di mana pelaksanaannya mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan, makna suci menunjukkan bahwa zakat menyucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan penyuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. at-Taubah [9]: 103)

2. Golongan orang yang berhak menerima zakat

Apakah Janda Berhak Menerima Zakat? Simak Penjelasannya!Ilustrasi zakat (pexels.com/RDNE Stock project)

Sebelum mengetahui apakah janda tua berhak menerima zakat, penting sekali bagi kamu untuk mengetahui golongan orang yang berhak menerima zakat. Dikutip buku Rahasia-rahasia Zakat, Puasa, dan Haji oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali (2021), berikut adalah golongan orang yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir: Orang yang tidak mempunyai harta atau harta yang dimilikinya tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin: Orang yang mempunyai harta, namun tidak mampu mencukupi kebutuhan sekundernya.
  3. Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan butuh bantuan untuk menguatkan imannya.
  5. Riqab: Budak yang ingin merdeka dari majikannya dengan cara membayar tebusan.
  6. Gharim: Orang yang memiliki utang yang tidak sanggup membayarnya.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT dengan mengorbankan harta dan jiwa, seperti mujahid, ilmuwan, dai, aktivis, dan lain-lain.
  8. Ibnu sabil: orang yang melakukan perjalanan jauh dan sedang kehabisan bekal.

Jika menilik delapan golongan tersebut, maka janda tua diklasifikasikan ke dalam golongan fakir atau miskin. Hal ini bisa tergantung pada kondisi perekonomiannya.

Apabila janda tua tidak mempunyai harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tergolong sebagai fakir, sehingga berhak menerima zakat. Namun, apabila janda tua mempunyai harta, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan sekundernya, maka ia tergolong sebagai orang miskin dan tetap berhak menerima zakat.

3. Jenis zakat

Apakah Janda Berhak Menerima Zakat? Simak Penjelasannya!Ilustrasi zakat (pexels.com/RDNE Stock project)

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah di Awal Bulan Ramadan, Apakah Boleh?

4. Ketentuan hukum dan berzakat

Apakah Janda Berhak Menerima Zakat? Simak Penjelasannya!Ilustrasi zakat (pexels.com/Julia M Cameron)

Hukum zakat didasari rujukan yang kuat dari Al-Qur'an dan Hadis. Seperti yang terkandung dalam surat Al-Baqarah ayat 43:

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku.”

Seluruh umat muslim wajib menunaikan zakat fitrah. Teruntuk zakat mal, hukum wajib hanya berlaku kepada kaum muslimin yang tergolong sudah mampu dan telah memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan.

5. Syarat wajib zakat

Apakah Janda Berhak Menerima Zakat? Simak Penjelasannya!Ilustrasi zakat (pexels.com/Julia M Cameron)

Berdasarkan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia, syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam: Seluruh kaum muslimin wajib hukumnya menunaikan zakat.
  2. Manusia Merdeka: Zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena mereka tidak mempunyai hak milik.
  3. Berakal dan Sudah Baligh: Memiliki akal sehat dan sudah mengerti kewajiban.
  4. Hartanya Wajib Dizakati: Tidak semua harta yang dimiliki wajib dizakati. Syariat Islam telah menetapkan jenis-jenis harta yang dikenakan wajib zakat.
  5. Sudah Mencapai Nishab: Telah setara atau melebihi batas minimal wajib zakat untuk harta yang dikeluarkan zakatnya.
  6. Harta Dimiliki Secara Penuh: Hartanya utuh dan berada di tangan sendiri.
  7. Kepemilikan Harta Satu Tahun: Harta yang diwajib dizakati telah mencapai satu tahun.
  8. Tidak Dalam Keadaan Berhutang: Zakat sebagai kewajiban tidak boleh diartikan sebagai salah satu bentuk kebaikan orang kaya (muzaki) terhadap orang miskin (mustahik). Jika seperti ini terjadi, maka tujuan berzakat untuk membangun dan mempertahankan derajat dan martabat kemanusiaan tidak tercapai.

Bisa disimpulkan dari penjelasan di atas, bahwa janda berhak menerima zakat karena termasuk golongan fakir atau miskin. Yuk, jangan ragu sisihkan hartamu untuk berzakat di bulan Ramadan ini!

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah bagi Anak Rantau, Ini Hukumnya!

Alma S Photo Verified Writer Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya