Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bayar Zakat Fitrah bagi Anak Rantau, Ini Hukumnya!

Membayar zakat fitrah saat merantau (Pexels.com/Photo by Ahsanjaya)

Di samping melaksanakan ibadah puasa, umat muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah selama bulan Ramadan. Pembayaran zakat ini dapat dilakukan mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Bulan Ramadan pun erat kaitannya dengan bersilaturahmi dan pulang ke kampung halaman. Namun, bagi mereka yang sedang berada di perantauan, membayar zakat fitrah mungkin menimbulkan beberapa pertanyaan. Untuk mengetahui hukum membayar zakat saat merantau, berikut penjelasannya!

1.Membayar zakat saat merantau

Membayar zakat fitrah saat merantau (Pexels.com/Photo by Lukas)

Dikutip laman resmi NU, para ulama Syafi’i memberikan ketentuan tentang tempat pendistribusian zakat fitrah dengan mengacu pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadan atau malam Hari Raya Ied.

Maka, bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam Hari Raya Ied wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya. Ketentuan ini salah satunya dijelaskan dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad, yakni:

“Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat, di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya,” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 43)

Berdasarkan pendapat di atas, menunaikan zakat fitrah yang benar adalah di tempat, di mana seseorang berada pada saat malam hari raya. Ketika seseorang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya, maka ia harus menunaikan zakat pada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) yang ada di tempat tersebut. Jika ia berada di kampung halamannya, maka zakat fitrahnya diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.

2.Membayar zakat diwakili oleh orangtua di kampung halaman

Membayar zakat fitrah saat merantau (Pexels.com/Volker Meyer)

Jika seorang muzakki atau orang yang wajib membayar zakat mewakilkan kepada keluarga di kampung halaman untuk membayar zakat fitrah, hukumnya menjadi berbeda. Terdapat beberapa pendapat dari ulama tentang hal ini.

Hukum mewakilkan zakat fitrah atas dirinya menimbulkan beberapa perbedaan pendapat di antara ulama tentang naql az-zakat (memindahkan pengalokasian harta zakat). Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

“Para Ashab (ulama Syafi’iyah) berkata: ‘Ketika seseorang pada saat wajibnya zakat fitrah berada di suatu daerah dan hartanya juga berada di daerah tersebut, maka wajib untuk menunaikan zakat di daerah tersebut. Jika ia memindahkan pembagian zakatnya (ke tempat yang lain), maka hukumnya seperti halnya hukum memindahkan pembagian zakat yang terdapat perbedaan di antara ulama dan terdapat perincian yang telah dijelaskan.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 225)

Sedangkan, naql az-zakat dalam mazhab Syafi’i mengatakan bila memindah pengalokasian harta zakat adalah hal yang tidak diperbolehkan. Namun, menurut sekelompok ulama yang lain, seperti Ibnu ‘Ujail dan Ibnu Shalah memperbolehkan naql az-zakat. (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 217)

Dari penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa orang yang merantau wajib untuk menunaikan zakat fitrah di tempat ia berada pada saat malam hari raya. Adapun menunaikan zakat fitrah di kampung halaman saat seseorang berada di perantauan tidak bisa dibenarkan, kecuali menurut sebagian ulama yang memperbolehkan naql az-zakat.

3.Di mana tempat terbaik membayar zakat fitrah?

Ilustrasi uang palsu. (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Dalam menunaikan zakat fitrah, kamu bisa menyalurkan kewajiban kepada kepada masjid terdekat yang ada di lingkungan tempat kamu berada atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya. Di Indonesia, pembayaran zakat juga bisa dilakukan secara online melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Untuk melakukannya, kamu dapat langsung mengunjungi situs: https://baznas.go.id/bayarzakat

Dilansir situs resmi BAZNAS, tata cara membayar zakat fitrah, yakni:

  • Telah masuk waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Namun, terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

  • Menghitung besaran zakat fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah, harus dipastikan dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5kg beras. Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.

  • Membaca niat/doa ketika memberikan zakat fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan. Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, untuk istri, untuk anak laki-laki, untuk anak perempuan, atau untuk orang yang diwakilkan.

Itulah tata cara membayar zakat fitrah saat berada di perantauan. Semoga penjelasan di atas dapat membantumu untuk menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
Delvia Y Oktaviani
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us