Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Benarkah Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Rumah saat 17 Agustus?

Benarkah Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Rumah saat 17 Agustus?
ilustrasi bendera Indonesia (https://pixabay.com/mufidpwt)
  • UU Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan warga yang menguasai rumah, gedung, kantor, dan satuan pendidikanmengibarkan bendera Merah Putih setiap 17 Agustus.

  • Bendera harus berbentuk persegi panjang, merah di atas dan putih di bawah, berbahan tidak mudah luntur, serta tidak boleh rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

  • Pengibaran serentak Merah Putih memperkuat kebersamaan, kesadaran kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme, sekaligus mengingatkan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Menjelang 17 Agustus, bendera Merah Putih biasanya mulai terlihat menghiasi halaman rumah, pagar, gang, hingga berbagai sudut permukiman. Suasana lingkungan pun terasa makin semarak karena masyarakat ikut memasang berbagai ornamen bernuansa merah putih untuk menyambut Hari Kemerdekaan.

Namun, benarkah wajib pasang Bendera Merah Putih di rumah saat 17 Agustus? Perlu diketahui, ketentuan mengenai pengibaran bendera, termasuk di depan rumah, sudah diatur dalam undang-undang. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

  1. 1. Benarkah semua rumah wajib pasang Bendera Merah Putih saat 17 Agustus?

    Mengibarkan bendera Merah Putih di rumah saat 17 Agustus bukan sekadar tradisi atau dekorasi untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 Ayat 3 disebutkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus, oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, hingga kendaraan di seluruh wilayah Indonesia.

    Artinya, masyarakat yang memiliki atau menguasai penggunaan rumah memang wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus. Pemerintah daerah juga dapat memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban tersebut.

  2. 2. Ketentuan pemasangan bendera Merah Putih di rumah

    Ketentuan pemasangan bendera Merah Putih di rumah
    ilustrasi bendera Indonesia (unsplash.com/@bismamahendra07)

    Selain mewajibkan pengibaran, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur bentuk dan kondisi bendera negara yang digunakan. Bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran kedua bagian yang sama. Bendera juga harus dibuat dari bahan yang tidak mudah luntur sehingga warna merah dan putihnya tetap terlihat jelas.

    Kondisi bendera juga perlu diperhatikan sebelum dipasang. Masyarakat tidak diperbolehkan mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Karena itu, pastikan bendera yang dipasang dalam kondisi baik dan layak sehingga tetap menghormati kedudukannya sebagai simbol negara, ya.

  3. 3. Makna pengibaran bendera Merah Putih bagi masyarakat

    Bendera Merah Putih menjadi simbol yang mengingatkan masyarakat pada identitas dan sejarah bangsa Indonesia. Ketika dikibarkan secara serentak pada 17 Agustus, bendera juga menciptakan suasana kebersamaan dalam memperingati hari kemerdekaan di berbagai daerah.

    Sejarawan Isnaini menyebut pengibaran Sang Merah Putih turut berperan dalam membangun kesadaran kebangsaan. Nilai nasionalisme dan patriotisme dapat terus ditanamkan melalui simbol tersebut, sehingga masyarakat tetap mengingat perjuangan kemerdekaan serta memiliki rasa cinta dan bangga sebagai warga negara Indonesia.

    Faktanya, benarkahwajib pasang bendera Merah Putih di rumah saat 17 Agustus punya dasar aturan yang jelas. Jadi, sudahkah kamu memasang Merah Putih di rumah?

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More