5 Buku Pramoedya Ananta Toer yang Pernah Dilarang, Sudah Baca?

- Pada era Orde Baru, karya Pramoedya Ananta Toer berisiko dibaca karena dinilai kritis terhadap kekuasaan dan sejarah, sehingga sejumlah novel dilarang beredar.
- Bumi Manusia, Gadis Pantai, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, dan Sang Pemula dibredel dengan tuduhan memuat Marxisme-Leninisme, perjuangan kelas, atau narasi perlawanan.
- Setelah Reformasi dan pencabutan UU No. 4/PNPS/1963 oleh Mahkamah Konstitusi, pelarangan buku harus melalui pengadilan; karya Pram kini bebas dibaca dan didiskusikan.
Membaca buku Pramoedya Ananta Toer pada era Orde Baru bukan sekadar urusan memilih bacaan, tapi termasuk tindakan yang berisiko. Karya-karya Pram yang sarat kritik sosial dan sejarah dianggap berbahaya bagi kekuasaan hingga beberapa bukunya dilarang beredar di Indonesia. Di tengah ketatnya pelarangan buku saat itu, nama Pramoedya Ananta Toer justru semakin lekat dengan perjuangan kebebasan berpikir dan berekspresi.
Kini, buku-buku Pramoedya Ananta Toer yang pernah dicekal pemerintah bisa dibaca dengan lebih leluasa oleh masyarakat. Beberapa di antaranya bahkan menjadi karya penting dalam sejarah sastra Indonesia dan terus dibicarakan hingga sekarang. Penasaran apa saja buku Pramoedya Ananta Toer yang pernah dilarang dan apa alasan di balik pelarangannya? Yuk, simak daftar lengkapnya!
1. Bumi Manusia

Buku Bumi Manusia. (instagram.com/lineisreading) Meskipun mengangkat kisah masa kolonial abad ke-20, novel Bumi Manusia justru pernah memicu ketakutan luar biasa bagi pemerintah era Orde Baru. Lewat karakter Minke yang digambarkan sebagai seorang anak bupati yang memanfaatkan privilese pendidikannya untuk melawan diskriminasi Belanda, buku ini dinilai membawa narasi perlawanan yang kritis. Alhasil, hanya setahun setelah diterbitkan, Kejaksaan Agung resmi melarang peredarannya melalui surat keputusan bernomor SK-052/JA/5/1981.
Imbas dari pelarangan tersebut gak main-main dan secara nyata memakan korban dari kalangan mahasiswa. Salah satu cerita yang paling gempar dialami oleh Bonar Tigor Naipospos yang diseret aparat dari kamar kosnya di Jakarta Selatan pada Agustus 1989. Ia bersama beberapa rekan lainnya harus mendekam di balik jeruji besi hanya karena dituduh menyimpan serta mengedarkan novel mahakarya Pak Pram ini.
2. Gadis Pantai

Buku Gadis Pantai (goodreads.com/Gadis Pantai) Novel Gadis Pantai menguak sisi kelam feodalisme Jawa pada era Hindia Belanda lewat kisah pilu seorang gadis desa berumur belia. Karakter yang dijuluki gadis pantai ini terpaksa dipersunting oleh seorang Bendoro atau priyayi demi melunasi utang keluarga yang jeratannya sangat mencekik. Melalui narasi pernikahan dini yang penuh keterpaksaan tersebut, Pram menyampaikan kritik sosial yang sangat tajam terhadap ketimpangan kelas dan dominasi kekuasaan saat itu.
Sayangnya, tak lama setelah pertama kali dibukukan oleh Hasta Mitra pada tahun 1987, buku ini langsung dibredel oleh Jaksa Agung di tahun yang sama. Pemerintah Orde Baru bergeming dan melarang peredarannya karena dituduh menyebarkan ajaran Marxisme-Leninisme yang terlarang di Indonesia. Kendati dibungkam di dalam negeri, novel ini justru berhasil mendunia setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda dengan judul Het Meisje van het Strand pada 1989 dan bahasa Inggris bertajuk The Girl from the Coast pada 1991.
3. Anak Semua Bangsa

buku anak semua bangsa (shopee.co.id/JBS_Market) Melalui Keputusan Jaksa Agung tanggal 29 Mei 1981, novel Anak Semua Bangsa resmi dilarang beredar di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pemerintah berdalih bahwa maraknya tanggapan masyarakat terhadap karya ini telah berkembang hingga dinilai mengancam keamanan dan kesejahteraan umum. Padahal, novel ini bersamaan dengan judul 'Bumi Manusia' yang terbit berturut-turut pada Agustus dan Desember 1980 merupakan karya perdana Pram setelah dibebaskan dari Pulau Buru pada akhir 1979.
Kejaksaan Agung mengklaim bahwa tulisan Pram secara halus telah menyusupkan ajaran Marxisme-Leninisme di balik data sejarah yang ditulisnya. Hal tersebut dianggap memicu pertentangan kelas dan melanggar TAP XXV/MPRS/1966 yang melarang penyebaran paham komunisme di Indonesia. Bahkan saat ditanya bagian mana yang bermasalah, Kepala Humas Kejagung saat itu, AA Ngurah, secara tegas menjawab bahwa seluruh isi buku tersebut dianggap berbahaya.
4. Jejak Langkah dan Sang Pemula

Novel Pramoedya Ananta Toer Jejak Langkah (perpustakaan.jakarta.go.id) Melalui keputusan Jaksa Agung Hari Suharto pada 1 Mei 1986, novel sejarah Jejak Langkah dan Sang Pemula resmi dilarang beredar di seluruh Indonesia. Pemerintah Orde Baru menilai kedua buku karya Pak Pram yang diterbitkan PT Hasta Mitra tersebut mengusung konsep perlawanan yang berbahaya. Alhasil, siapa pun yang menyimpan, mengedarkan, atau mencetak ulang karya ini diwajibkan menyerahkannya ke pihak berwenang di bawah ancaman hukuman.
Alasan utama pembredelan ini berlandaskan tuduhan bahwa isi buku mengandung unsur "kontradiksi sosial" dan "perjuangan kelas" berhaluan realisme sosialis. Kejagung menganggap ajaran yang diidentikkan dengan kaum komunis tersebut melanggar TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan Marxisme-Leninisme. Tak hanya menyasar masyarakat umum, penerbit Hasta Mitra pun dipaksa untuk menyerahkan seluruh stok buku yang ada kepada Kejaksaan Agung dalam waktu singkat.
5. Sejak kapan buku-buku Pramoedya Ananta Toer bebas diedarkan dan dibaca oleh masyarakat?

Buku Pramoedya Ananta Toer yang pernah dilarang (gramedia.com) Selain kelima buku di atas, masih ada banyak buku lain dari Pram yang pernah dilarang, misalnya Rumah Kaca, Nyanyi Sunyi Seorang Bisu, hingga Arus Balik. Angin segar perubahan mulai berembus sejak runtuhnya Orde Baru di awal tahun 2000-an, di mana para pencinta sastra tak perlu lagi bergerak secara sembunyi-sembunyi. Memasuki era Reformasi, membaca hingga memublikasikan karya-karya Pram secara maaif mulai dilakukan.
Meski begitu, kebebasan literasi sempat kembali terancam ketika sejumlah buku karya Pramoedya kembali dilarang dijual bebas pada dekade 2010-an. Gelombang penolakan dari para aktivis pun berbuah manis setelah Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin Mahfud MD resmi mencabut UU No. 4/PNPS/1963. Putusan bersejarah ini secara otomatis menghentikan kewenangan sepihak Kejaksaan Agung dalam membredel buku tanpa melalui proses peradilan yang adil.
Sejak saat itu, wewenang pelarangan karya sepenuhnya berada di tangan lembaga peradilan lewat mekanisme hukum yang transparan. Kepastian hukum inilah yang akhirnya membuat seluruh mahakarya Pramoedya Ananta Toer bisa dengan bebas dibaca, didiskusikan, dan diapresiasi oleh masyarakat luas. Bahkan, penerimaan publik yang begitu hangat terbukti saat novel Bumi Manusia dan Perburuan bisa diadaptasi ke layar lebar.
Nah, itu dia buku Pramoedya Ananta Toer yang pernah dilarang selama masa orba. Kini, kita bisa membaca buku-buku tersebut dengan leluasa tanpa khawatir ditangkap sampai masuk penjara. Selamat menikmati sastra!






















