Cek Syarat dan Cara lapor Dukcapil untuk Pendatang Baru di Jakarta

- Pendatang baru di Jakarta perlu melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Ada dua jenis pendatang baru, yaitu pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan pendatang non permanen.
- Prosedur pelaporan pindah datang dapat dilakukan secara online maupun offline.
Selepas Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pendatang baru di Jakarta kembali meningkat. Bagi pendatang baru yang hendak mengajukan pindah tempat tinggal maupun pendatang baru non permanen, tentunya perlu melakukan pelaporan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pendatang baru di Jakarta dikategorikan dalam dua jenis, pertama adalah pendatang baru dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan pendatang non permanen. Keduanya memiliki tahap lapor berbeda. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan.
1. Cara lapor pindah datang untuk individu yang ingin menjadi warga DKI Jakarta

Pindah Datang adalah proses perpindahan penduduk dari luar DKI Jakarta menjadi warga DKI Jakarta. Pelayanan dilakukan di kelurahan tujuan tanpa dipungut biaya atau gratis. Permohonan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dilakukan bersamaan dengan permohonan KK dan KTP baru.
Berdasarkan pada laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, persyaratan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD), yakni:
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- Biodata Penduduk
- Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah (jika menumpang)
- KK dan KTP penjamin (jika menumpang)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Akta Perkawinan atau Surat Nikah atau Akta Perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup)
Prosedur pengajuan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengambil antrian di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada pemohon kemudian petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
- Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP
- Pemohon menerima KK dan KTP Baru serta menyerahkan KTP daerah.
2. Mengajukan permohonan pindah datang secara online

Permohonan pindah datang juga dapat dilakukan secara online melalui ALPUKAT Betawi atau Akses Langsung Pelayanan DokUmen Kependudukan CepAt dan AkuraT. ALPUKAT Betawi akan menjadi kanal pelayanan khususnya bagi warga DKI untuk mengajukan layanan administrasi melalui aplikasi.
Jika merujuk pada panduan yang disebutkan dalam laman ALPUKAT Betawi, berikut adalah syarat dokumen dyang diperlukan untuk mengajukan permohonan pindah datang:
- KTP Asli
- Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP Penjamin
- Surat Pernyataan Penjamin Bermaterai Rp6000
Untuk mengajukan permohonan pindah melalui website atau aplikasi ALPUKAT Betawi, pemohon dapat melalui langkah berikut ini:
- Kunjungi laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/#tentang kemudian login dengan menggunakan NIK dan password. Jika belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu untuk kemudian melanjutkan proses permohonan pindah
- Klik menu "Tambah Pemohon"
- Masukan data yang dibutuhkan pada halaman "Input Data Permohonan Pindah"
- Checklist dokumen persyaratan kemudian masukkan SMS Phone
- Tutup pesan yang ditampilkan
- Klik pilihan "browse" kemudian cari dokumen elektronik yang diperlukan, kemudian klik "upload"
- Pilih "Service point" dan "Tanggal jadwal pengambilan dokumen"
- Jika sudah memastikan data dan dokumen benar dan tidak ada perubahan, klik "Yes"
- Permohonan selesai, pemohon dapat memilih opsi "Print" untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan
3. Cara lapor bagi penduduk non permanen

Penduduk non permanen yang hendak bertempat tinggal di luar alamat domisili KTP dapat mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal. Surat Keterangan Tempat Tinggal mengizinkan penduduk non permanen memilikinya maksimal 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal:
- Mengisi F-1.15 (di download dari app data warga oleh RT) dengan melampirkan Pengantar RT/RW atau Surat Keterangan dari Instansi terkait
- Melampirkan KTP elektronik dan KK dari daerah asal
Alur pengajuan Surat Keterangan Tempat Tinggal adalah sebagai berikut:
- Ketua RT menginput data ke aplikasi DATA WARGA
- Penduduk menginput data ke website http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
- Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan/Kasektor kecamatan melakukan verifikasi data dan memberikan notifikasi pada aplikasi DATA WARGA
- Menginput ke sistem SIAK terpusat
- Suku Dinas kota/kabupaten melakukan validasi melalui aplikasi e-office dan memberikan notifikasi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen secara elektronik
Itu dia tata cara memeriksa syarat sekaligus melapor Dukcapil bagi pendatang baru di Jakarta. Gak terlalu sulit, bukan?