Cara Mengganti Utang Puasa yang Sudah Terlalu Lama dan Lupa Jumlahnya

- Persiapan menyambut bulan Ramadan adalah dengan mengganti puasa atau utang puasa dari tahun sebelumnya.
- Alasan uzur yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan, namun tetap wajib menggantinya di luar bulan tersebut.
- Orang yang lalai dalam meng-qada puasa berkewajiban mengganti serta membayar fidyah sebesar 1 mud per hari.
Bulan Ramadan akan segera tiba. Umat Muslim pun mulai mempersiapkan diri untuk memasuki bulan suci dan penuh keberkahan tersebut. Selain dengan memperbanyak amal ibadah, persiapan menyambut bulan suci Ramadan adalah dengan mengganti puasa atau utang puasa dari tahun sebelumnya.
Orang yang meninggalkan puasa karena suatu alasan atau uzur wajib mengganti sesuai jumlah yang ditinggalkan. Akan tetapi, bagaimana cara qada puasa dari bulan Ramadan yang telah lampau dan lupa menghitung jumlahnya? Berikut adalah penjelasannya!
1. Kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan

Terdapat sejumlah alasan atau uzur yang menyebabkan diperbolehkan bagi seseorang untuk meninggalkan puasa Ramadan, namun harus menggantikannya di luar bulan tersebut. Misalnya haid atau datang bulan, sakit, musafir, maupun sebab halangan lainnya.
Akan tetapi, tetap wajib untuk menggantinya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surah Al Baqarah 185:
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al Baqarah: 185)
2. Cara mengganti puasa yang sudah terlalu lama

Terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan oleh orang yang meninggalkan kewajiban untuk qada puasa. Dikutip NU Online, apabila seseorang telat membayar qada karena uzurnya masih berlangsung sepanjang tahun (hingga Ramadan berikutnya), maka Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj menerangkan, tidak ada kewajiban bagi orang tersebut untuk membayar fidyah.
Hanya saja, orang tersebut berkewajiban untuk mengganti puasanya sampai waktu ia mampu melaksanakan. Misalnya, orang yang berhalangan untuk berpuasa karena sakit, maka dapat mengganti puasanya setelah sembut. Hal ini juga berlaku pada orang dengan uzur dalam keadaan sakit, musafir, hamil, atau menyusui.
Perintah tersebut berbeda pada orang yang lalai atau tidak segera mengganti puasa padahal tidak ada uzur dan ada kesempatan untuk menggantinya di lain waktu. Orang yang lalai dalam meng-qada puasa maka berkewajiban mengganti serta membayar fidyah sebesar 1 mud per hari. Pandangan ulama tersebut dijelaskan dalam laman NU Online.
3. Bagaimana jika lupa dengan utang puasa di masa lalu?

Kondisi lain yang mungkin dialami oleh seorang Muslim adalah lupa jumlah puasa yang ditinggalkannya. Menyikapi situasi ini terdapat pandangan berbeda di kalangan ulama.
Menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam fatwanya di NU Online, orang yang lupa jumlah puasa hendaknya memperbanyak puasa sunah dengan niat meng-qada puasa di bulan Ramadan. Apabila perkiraan jumlah puasa yang di-qada telah selesai, maka puasa sunah yang dilakukan akan dihitung sebagai amalan sunah.
Namun menurut Ustaz Adi Hidayat, seorang yang lupa mengenai jumlah puasa yang harus digantikan dapat memperkirakan jumlah tersebut lalu memaksimalkan dengan qada puasa. Meski jumlahnya tidak sesuai dan pasti, namun usaha ini dapat dikerjakan dengan maksud mengambil taksiran yang paling meyakinkan.
Terlepas dari pandangan di atas, sebaiknya seorang Muslim tidak menunda qada puasa hingga bulan Ramadan di tahun berikutnya. Segerakan mengganti puasa sebelum memasuki bulan yang suci. Wallahualam bissawab.