Cara menghitung zakat fitrah 2026 yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban yang wajib dibayar sebelum salat Idul Fitri agar sah dan diterima sebagai kewajiban Ramadan.
Setiap muslim yang mampu wajib menunaikannya untuk diri sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya sebelum Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan. Kewajiban ini bertujuan menyucikan jiwa setelah berpuasa sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan penuh kebahagiaan.
