Salat diwajibkan untuk semua Muslim yang balig dan berakal. Mereka adalah mukalaf, orang yang terkena beban syariat. Yang dibolehkan untuk meninggalkan salat hanyalah anak yang belum balig dan orang yang tak berakal.
Namun, wanita yang sedang nifas dan haid diperbolehkan untuk tidak salat. Lantas, bagaimana dengan orang yang sakit? Orang yang sakit tetap diwajibkan untuk salat. Namun, ada beberapa keringanan untuknya.
Lantas, bagaimana dengan orang yang tak mampu berdiri, tak mampu duduk, bahkan tak mampu menggerakkan tubuhnya? Simak tata cara salat bagi orang sakit di bawah ini!