Hukum Memakai Kutek dalam Islam, Buat Salat Tidak Sah?

Tips tampil cantik tanpa melanggar syariat Islam

Hukum memakai kutek merupakan salah satu topik yang masih menjadi perdebatan hingga sekarang. Sebagian orang menganggap bahwa memakai kutek hukumnya haram dan membuat salat tidak sah.

Sebenarnya apa yang menjadi penyebab kutek dianggap haram? Hmmm, daripada makin galau, langsung aja simak hukum memakai kutek dalam Islam berikut ini!

1. Hukum memakai kutek dalam Islam

Hukum Memakai Kutek dalam Islam, Buat Salat Tidak Sah?ilustrasi kutek (pexels.com/freestocks.org)

Dilansir laman LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), hukum memakai kutek dalam Islam tergantung dari bahan pembuatan kutek itu sendiri.

Apabila kutek tersebut mengandung bahan-bahan yang dilarang oleh Islam, maka hukum kutek tersebut menjadi haram. Selain itu, penggunaan kutek juga bisa dihukumi haram apabila kutek tersebut bersifat waterproof atau tidak bisa ditembus oleh air.

Hal tersebut dikarenakan saat berwudu, umat Islam harus mengalirkan air ke sela-sela tangan dan kuku. Nah, apabila kutek yang dipakai bersifat waterproof, otomatis kutek tersebut akan menghalangi masuknya air ke dalam sela-sela tangan dan kuku.

2. Bolehkah memakai kutek saat salat?

dm-player
Hukum Memakai Kutek dalam Islam, Buat Salat Tidak Sah?ilustrasi salat (pexels.com/Thirdman)

Lantas, bagaimana jika terlanjur memakai kutek saat salat? Berdasarkan penjelasan hukum memakai kutek di atas, salat tetap dinilai sah apabila kutek yang dipakai dibuat dari bahan-bahan halal dan tidak waterproof.

Pasalnya, jika kutek yang dipakai waterproof, maka air wudu tidak bisa menembus kulit. Otomatis wudu menjadi tidak sempurna dan dianggap tidak sah. Nah, apabila wudunya sudah tidak sah, tentu salatnya pun juga dianggap tidak sah.

3. Bagaimana jika tetap ingin memakai kutek?

Hukum Memakai Kutek dalam Islam, Buat Salat Tidak Sah?ilustrasi kutek (pexels.com/Lum3n)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka solusinya kita harus mencari kutek yang berbahan dasar halal dan tidak waterproof. Untungnya, pada zaman sekarang sudah banyak produk kosmetik yang memproduksi kutek dengan standar kehalalan Islam.

LPPOM MUI melansir bahwa terdapat beberapa merek yang sudah lolos proses audit kehalalan di lembaga tersebut, di antaranya Mazaya, Amaranthine, Anzora, Jehan, Emina, Brunbrun Paris, Femcolour, dan masih banyak lainnya.

Kesimpulannya, hukum memakai kutek dalam Islam diperbolehkan asalkan sudah memakai bahan-bahan yang halal dan bisa ditembus air. Nah, agar lebih aman, kamu bisa memakai merek kutek yang sudah terdaftar dalam LPPOM MUI.

Baca Juga: 5 Hal yang Mengurangi Pahala Puasa Suami Istri, Hati-Hati!

Topik:

  • Dinda Trisnaning Ramadhani
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya