Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)
Haji ifrad merupakan satu-satunya ibadah yang tidak mewajibkan adanya denda atau dam berupa penyembelihan kambing. Hal ini tentunya yang menjadi pembeda haji ifrad dengan haji tamattu dan qiran yang mewajibkan jemaahnya untuk membayar denda.
Menurut Ahmad Sarwat, haji ifrad yakni memisahkan antara ritual ibadah haji dari ibadah umrah, sehingga ibadah haji yang dilaksanakan tidak secara bersamaan dengan ibadah umrah. Hal ini selaras dengan arti dari kata ifrad itu sendiri. Melansir Ensiklopedia Fikih Indonesia 6: Haji dan Umrah karya Ahmad Sarwat, ifrad merupakan bentuk mashdar dari akar kata afrada yang memiliki arti menjadikan sesuatu itu sendirian atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.
Adapun, dalil pelaksanaan haji ifrad berlandaskan pada hadis yang berasal dari 'Aisyah RA, ia berkata:
"Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun ketika beliau melaksanakan haji Wada'. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, berihram untuk umrah dan haji (haji qiran), dan ada pula yang berihram untuk melaksanakan haji saja. Sementara Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul hingga pada hari Nahar (tanggal 10 Zulhijah)." (HR Bukhari dan Muslim).