"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: 'Labbaika dari Syubrumah.' Beliau pun meresponsnya dengan bertanya: 'Siapa Syubrumah?' Laki-laki itu menjawab: 'Saudara atau kerabatku.' Nabi tanya lagi: 'Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?' Orang itu menjawab: 'Belum.' Nabi pun bersabda: 'Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah,'" (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih)."
Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal

- Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan seseorang untuk menggantikan orang lain, termasuk bagi yang sudah meninggal dunia dan memenuhi syarat tertentu.
- Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa seseorang harus menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum boleh menghajikan orang lain yang telah meninggal.
- Mazhab Hanafi memperbolehkan seseorang menghajikan orang lain meski belum berhaji sendiri, dengan dasar hadis tentang perempuan Khats’am yang menggantikan haji ayahnya.
Haji merupakan salah satu rukun Islam. Bagi orang yang sudah memenuhi syarat, maka diwajibkan untuk pergi haji. Adapun syarat yang dimaksud berupa fisik, ilmu, serta mampu secara ekonomi. Ibadah haji biasanya dilaksanakan pada bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijjah.
Dalam Islam, dikenal istilah badal haji atau menggantikan proses pelaksanaan haji orang lain. Termasuk menggantikan haji untuk orang yang sudah meninggal dunia. Lantas, bagaimana dalil dan hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal?
Table of Content
1. Orang yang hajinya boleh digantikan

Menurut situs resmi Kemenag Bali, ada kondisi yang memungkinkan seseorang boleh diwakilkan hajinya. Hal tersebut tercantum juga dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab dari Imam Al-Nawawi. Ada dua orang yang diperbolehkan hajinya digantikan oleh orang lain.
Pertama, orang yang ketika hidup sudah memiliki kewajiban dan nazar untuk berhaji, tetapi sudah meninggal terlebih dulu. Kedua, orang yang memiliki kewajiban berhaji (sudah mampu secara finansial), namun fisiknya gak mampu. Misalnya, orang yang sakit dan gak kunjung sembuh atau orang tua dengan kondisi renta. Maka, dua golongan itu diperbolehkan untuk digantikan hajinya oleh orang lain.
2. Hukum menghajikan orang yang sudah meninggal menurut Mazhab Syafi'i

Dilansir NU Online, permasalahan ini merupakan kasus fikih yang kerap diperdebatkan para ulama. Hal tersebut pernah dibahas juga oleh Mazhab Syafi’i. Menurut Mazhab ini, badal haji boleh dilakukan jika orang yang akan menggantikannya sudah haji bagi dirinya sendiri. Jadi, gak boleh hukumnya menggantikan haji orang lain jika kita sendiri belum haji.
Dari hadis di atas, Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa kita harus haji terlebih dahulu sebelum menggantikan haji orang lain. Apabila nekat melakukannya, maka ibadah haji tersebut tetap menjadi haji bagi dirinya sendiri.
3. Hukum menghajikan orang yang sudah meninggal menurut Mazhab Hanafi

NU Online juga menyebutkan, berbeda dengan Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang belum haji diperbolehkan serta dianggap cukup untuk menggantikan haji orang lain (badal). Jadi, gak ada syarat yang mengharuskan seseorang haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah saw. Lalu datang perempuan dari Khats’am (salah satu kabilah dari Yaman). Sontak al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya. Seketika itu pula Nabi saw memalingkan wajah al-Fadhl sisi lain (agar tidak melihatnya). Lalu perempuan itu berkata: 'Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya?' Rasulullah saw menjawab: 'Ya.' Peristiwa itu terjadi dalam haji Wada,'" (Muttafaq ‘Alaih, dan ini redaksi al-Bukhari).
Menurut Mazhab Hanafi, hadis di atas merupakan sebuah dasar yang memperbolehkan seseorang menghajikan orang lain tanpa harus menghajikan diri sendiri dulu. Menurut NU Online, Mazhab Hanafi juga menyebutkan bahwa haji untuk diri sendiri itu gak wajib dilakukan pada waktu tertentu karena waktunya bisa kapan saja. Sehingga, jika kita menghajikan orang lain sebelum kita haji, maka akan tetap sah saja.
Itu dia penjelasan terkait menghajikan orang yang sudah meninggal. Intinya, menurut NU Online, menghajikan orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat terkait orang yang menghajikan sudah haji untuk dirinya sendiri atau belum.
FAQ Seputar Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal
| Bagaimana hukum asal membadalkan (menggantikan) haji untuk orang yang sudah wafat? | Hukumnya adalah sah dan diperbolehkan (bahkan menjadi utang syariat yang wajib ditunaikan oleh ahli waris) jika semasa hidupnya orang yang meninggal tersebut sudah wajib haji namun belum sempat melaksanakannya hingga wafat. |
| Apa syarat utama bagi orang yang ditunjuk menjadi pelaksana (petugas) badal haji? | Syarat mutlaknya adalah orang yang membadalkan tersebut wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Jika belum pernah haji, maka badal tersebut tidak sah untuk orang lain dan otomatis jatuh ke dirinya sendiri. |
| Apakah satu orang pelaksana boleh membadalkan haji untuk beberapa orang sekaligus? | Tidak boleh. Dalam satu musim haji, satu orang pelaksana hanya boleh melakukan badal haji untuk satu orang saja. Tidak sah hukumnya menggabungkan niat badal haji untuk dua orang atau lebih dalam satu kali perjalanan ibadah. |
| Dari mana sumber biaya pelaksanaan badal haji untuk orang yang meninggal diambil? | Biaya utamanya disunnahkan diambil dari harta warisan peninggalan almarhum/almarhumah sebelum harta tersebut dibagi-bagikan kepada ahli waris, atau bisa juga dibiayai sepenuhnya dari sedekah/harta ikhlas anak-anaknya. |


















