Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Memberi dan Menerima Cokelat di Hari Valentine Menurut Islam

ilustrasi cokelat valentine bentuk lollipop (pexels.com/Anete Lusina)
ilustrasi cokelat valentine bentuk lollipop (pexels.com/Anete Lusina)

Hari Valentine diketahui sebagai hari perayaan kasih sayang kepada orang-orang tercinta. Biasanya, seseorang memberikan cokelat pada orang yang disayangi pada Hari Valentine.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum memberi atau menerima cokelat di Hari Valentine menurut Islam? Terlebih, hukum merayakan Valentine sering jadi polemik.

Apakah Valentine termasuk sesuatu yang dilarang atau boleh-boleh saja selama niatnya baik? Buat kamu yang ingin tahu lebih dalam, berikut ulasannya!

Bagaimana hukum memberi dan menerima coklat di Hari Valentine?

ilustrasi kado Valentine (pexels.com/Roman Odintsov)
ilustrasi kado Valentine (pexels.com/Roman Odintsov)

Hukum merayakan Hari Valentine yang jatuh setiap 14 Februari masih jadi perdebatan. Sejumlah ustaz melarang, tapi ada juga yang masih memperbolehkan dengan syarat khusus.

Di satu sisi, memberikan hadiah seperti cokelat termasuk dalam perayaan Valentine pun ikut dipertanyakan hukumnya. Apakah boleh menerima atau memberi cokelat di hari Valentine?

Merujuk pada penjelasan Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul Hukum Menerima Coklat Valentine, menerima hadiah berupa cokelat atau makanan lain pada Hari Valentine hukumnya halal dan tidak dilarang.

Hanya saja, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Jangan sampai pemberian itu membuat kamu terbawa suasana Valentine hingga ikut merayakannya.

Singkatnya, menerima hadiah dari siapa pun, termasuk dari orang Nasrani saat Natal tidaklah haram. Akan tetapi, hal tersebut bisa menjadi masalah jika penerimaan hadiah disertai dengan niat ikut mensyiarkan perayaan itu.

Bila dalam konteks Valentine, hukum menerima cokelat tetap boleh. Tunjukkan rasa terima kasih saat menerimanya. Namun ingat, kamu tidak boleh ikut merayakannya. 

Alasan merayakan Valentine tidak diperbolehkan

ilustrasi cokelat batang (freepik.com/Topntp26)
ilustrasi cokelat batang (freepik.com/Topntp26)

Larangan merayakan Valentine bagi umat Islam merujuk pada fenomena di kalangan anak muda saat ini. Mereka tidak lagi terkait dengan asal-usul keagamaannya, khususnya hubungan Valentine dengan ajaran Nasrani.

Melansir NU Online, Valentine lebih condong sebagai tradisi sosial yang dalam praktiknya sering kali menjurus ke perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Misalnya, merayakan Valentine dengan berduaan di tempat sepi, mengganggu ketertiban umum, atau menghamburkan harta dalam pesta berlebihan.

Contoh tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai maksiat. Sementara itu, dalam Islam, segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan maksiat memiliki hukum seperti maksiat itu sendiri.

Jadi, memberi atau menerima cokelat di Hari Valentine bisa diperbolehkan atau mubah asalkan tidak ada niatan merayakan. Memberi atau menerima cokelat bisa diniati sebagai pemberian biasa.

Demikian hukum memberi dan menerima cokelat di hari Valentine yang harus kamu tahu, apalagi kalau kamu adalah seorang Muslim. Semoga bermanfaat, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
Yunisda DS
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati
Follow Us