Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)
Ilustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Menikah merupakan momen yang sangat membahagiakan untuk kebanyakan orang. Umumnya, kita menikah dengan seseorang yang awalnya merupakan orang asing bagi kita, namun kemudian perlahan muncul kedekatan dan akhirnya berakhir ke asmara.

Meskipun begitu, dalam beberapa kasus, mungkin saja orang yang ingin dinikahi ternyata sepupu sendiri. Mungkin kamu terlanjur akrab sejak kecil, sehingga ingin menikahinya.

Buat kamu yang beragama nasranai, yuk cari tahu bagaimana hukum menikah dengan sepupu menurut Katolik!

1. Hukum menikah dengan sepupu menurut kitab suci

ilustrasi membaca alkitab (unsplash.com/Ben White)

Kitab Imamat 18:1-30 menjelaskan hukum perkawinan untuk umat Katolik. Di dalamnya, dijelaskan bahwa umat tidak boleh menikah dengan:

  • Dengan anak tiri 
  • Dengan seorang bibi
  • Dengan saudara perempuan atau saudara tiri
  • Dengan saudara laki-laki atau saudara tiri
  • Dengan menantu perempuan
  • Dengan adik iparmu
  • Dengan cucumu
  • Dengan cucu tirimu

Ini adalah daftar lengkap pernikahan yang dilarang Tuhan. Dari sini, tidak disebutkan bahwa pernikahan dengan sepupu pertama dilarang.

2. Perkembangan hukum menikah dengan sepupu

ilustrasi menikah (pexels.com/Min An)

Walau dalam alkitab pernikahan antara sepupu pertama diperbolehkan, seiring perkembangannya, gereja mulai membuat peraturan lebih keras mengenai larangan itu merupakan bagian dari hukum kanonikal. Dengan demikian Kaisar Theodosius I melarang perkawinan di antara saudara-saudara sepupu pertama, sementara hukum Romawi yang lebih awal mengizinkan hal itu.

Lebih jauh, Gereja Katolik Roma bahkan menerapkan larangan itu sampai keturunan ketujuh. Namun pada tahun 1216, Innocentius III menguranginya sampai keturunan keempat. Setelahnya, Gregorius IX mengubah peraturan Innocentius, sehingga perkawinan antara saudara sepupu ketiga dengan keempat diperbolehkan.

3. Aturan hukum menikah dengan sepupu yang berlaku di gereja saat ini

ilustrasi pasangan (pexels.com/Alicia Zinn)

Saat ini, Gereja dengan bijaksana mencoba mengatasi kebiasaan menikah dengan anggota keluarga yang masih terhitung dekat. Hal ini tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik (kitab peraturan/norma bagi umat Katolik):

“Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.” 

"Perkawinan tidak pernah diizinkan, jika ada keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam salah satu garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua (saudara kandung).”

Meskipun begitu dalam praktiknya, ada beberapa dispensasi yang diizinkan apabila didasari dengan alasan kuat. Misalnya, alasan tradisi, pasangan tidak mungkin dipisahkan karena alasan kedekatan, dan alasan lainnya. Apabila terjadi kasus seperti ini, gereja akan mencoba menangani sejauh mana persoalan ini dapat dimintakan dispensasi di Keuskupan.

Proses perizinan ini pun tidak mudah. Selain perlu didasari alasan yang kuat, umat juga perlu mendapat izin dari beberapa pihak yakni dari Ordinaris Wilayah, dari Bapak Uskup, Vikaris Jenderal, atau Imam/Pastor yang mendapat mandat untuk memberikan izin tersebut.

Sebagai kesimpulan, kitab suci memang mengizinkan pernikahan antar sepupu. Namun, dalam praktiknya, gereja gak menyarankannya. Kalau kamu tetap ingin menikah dengan sepupumu, kamu perlu mengajukan perizinan kepada pihak-pihak yang sudah disebutkan sebelumnya, ya!

Editorial Team