ilustrasi pasangan (pexels.com/Alicia Zinn)
Saat ini, Gereja dengan bijaksana mencoba mengatasi kebiasaan menikah dengan anggota keluarga yang masih terhitung dekat. Hal ini tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik (kitab peraturan/norma bagi umat Katolik):
“Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.”
"Perkawinan tidak pernah diizinkan, jika ada keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam salah satu garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua (saudara kandung).”
Meskipun begitu dalam praktiknya, ada beberapa dispensasi yang diizinkan apabila didasari dengan alasan kuat. Misalnya, alasan tradisi, pasangan tidak mungkin dipisahkan karena alasan kedekatan, dan alasan lainnya. Apabila terjadi kasus seperti ini, gereja akan mencoba menangani sejauh mana persoalan ini dapat dimintakan dispensasi di Keuskupan.
Proses perizinan ini pun tidak mudah. Selain perlu didasari alasan yang kuat, umat juga perlu mendapat izin dari beberapa pihak yakni dari Ordinaris Wilayah, dari Bapak Uskup, Vikaris Jenderal, atau Imam/Pastor yang mendapat mandat untuk memberikan izin tersebut.
Sebagai kesimpulan, kitab suci memang mengizinkan pernikahan antar sepupu. Namun, dalam praktiknya, gereja gak menyarankannya. Kalau kamu tetap ingin menikah dengan sepupumu, kamu perlu mengajukan perizinan kepada pihak-pihak yang sudah disebutkan sebelumnya, ya!