Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab, Wajib Tahu!

- Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa merokok membatalkan puasa, terutama rokok yang dihisap dengan sengaja.
- Mazhab Hanafi berpendapat bahwa jika seseorang mengisap rokok secara sengaja, puasanya dianggap batal. Namun jika hanya menghirup asap rokok dari lingkungan sekitar tanpa disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
- Mazhab Hambali menegaskan bahwa merokok membatalkan puasa karena zat yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran pernapasan.
Merokok saat puasa masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Sebagian berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa, sementara yang lain masih ragu.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa merujuk pada pendapat dari empat mazhab besar dalam Islam: Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum merokok saat puasa menurut masing-masing mazhab? Simak penjelasannya berikut ini!
1. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa merokok membatalkan puasa. Pendapat ini dijelaskan oleh Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal, yang membagi asap menjadi dua kategori:
- Asap yang membatalkan puasa, yaitu asap yang dihisap dengan sengaja, seperti rokok.
- Asap yang tidak membatalkan puasa, seperti asap dari masakan.
Syekh Sulaiman menjelaskan:
"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau), maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya)."
Pendapat ini juga dikuatkan dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah karya Iqbal Syauqi al-Ghifary.
2. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda mengenai hukum merokok saat puasa. Dalam buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, disebutkan bahwa para pengikut Imam Hanafi menetapkan merokok sebagai perkara yang umum, seperti halnya berkumur.
Dalam sebuah kisah, seseorang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari Ramadan. Syekh menjawab:
"Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut."
Dengan kata lain, jika seseorang mengisap rokok secara sengaja, puasanya dianggap batal. Namun jika hanya menghirup asap rokok dari lingkungan sekitar tanpa disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
3. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali menegaskan, bahwa merokok membatalkan puasa. Dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin, dijelaskan bila mazhab ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke tubuh melalui mulut, hidung, atau pembuluh darah dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.
Benda yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Makanan dan minuman.
- Obat-obatan yang dikonsumsi melalui mulut atau suntikan.
- Dahak yang sengaja ditelan.
- Rokok dan tembakau.
- Benda lain yang masuk ke dalam tubuh dan dapat memberikan rasa kenyang atau manfaat lain seperti makanan dan minuman.
Karena asap rokok memiliki zat yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran pernapasan, maka merokok dianggap membatalkan puasa menurut Mazhab Hambali.
4. Mazhab Maliki

Menurut Imam Maliki, puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan melalui mulut, hidung, atau telinga, baik disengaja maupun tidak. Hal ini dijelaskan dalam buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal oleh Gus Arifin.
Pendapat ini juga mengacu pada kaidah fiqih, bahwa puasa berarti menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya, termasuk merokok. Oleh karena itu, merokok saat puasa dalam mazhab Maliki dianggap membatalkan puasa.
Jadi, hukum merokok saat puasa menurut mayoritas ulama adalah membatalkan puasa karena dianggap sebagai sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja. Untuk menjaga kesempurnaan ibadah puasa, sebaiknya merokok dihindari selama Ramadan, ya!