Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Menurut 4 Mazhab, Apakah Sah?
ilustrasi zakat fitrah (pexels.com/freepik)
  • Zakat fitrah wajib bagi umat Islam menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial agar fakir miskin turut bergembira di hari raya.
  • Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dengan uang, sedangkan Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali mewajibkan pembayaran menggunakan makanan pokok sesuai ketentuan hadis Nabi.
  • Di Indonesia, pemerintah melalui Kemenag dan BAZNAS memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang setara harga 2,5 kg beras demi kemudahan distribusi dan kemaslahatan umat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang disyariatkan kepada umat Islam untuk ditunaikan jelang Hari Raya Idul Fitri atau selama bulan Ramadan. Amalan ini bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan sebagai bentuk kepedulian sosial agar fakir miskin dapat ikut bergembira di hari raya.

Kewajiban zakat secara umum termaktub dalam Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

Namun secara khusus, ketentuan dalam membayar zakat fitrah didasarkan pada hadits Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim..." (HR. Bukhari & Muslim).

Seiring perkembangan zaman, metode pembayaran zakat mengalami perubahan dari bahan makanan pokok menjadi uang tunai. Berikut adalah tinjauan mendalam berdasarkan empat mazhab utama dan praktiknya di Indonesia.

1. Mazhab Hanafi: memperbolehkan (mubah)

ilustrasi uang (pexels.com/pixabay)

Melansir laman Dompet Dhuafa, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang (qimah). Alasannya karena esensi zakat adalah mencukupi kebutuhan orang miskin (ighna).

Uang dianggap lebih fleksibel dan sering kali lebih dibutuhkan oleh penerima zakat di era modern untuk keperluan selain pangan, seperti transportasi atau obat-obatan. Namun, nilai zakat uang harus setara dengan harga bahan makanan yang diwajibkan (seperti gandum atau kurma).

2. Mazhab Syafi'i: wajib makanan pokok

ilustrasi zakat (freepik.com/freepik)

Sementara itu, ketentuan mazhab Syafi'i secara tekstual mewajibkan umat Islam membayar zakat fitrah dengan makanan pokok. Di Indonesia misalnya, zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk beras sebesar 2,75 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter.

Ibadah zakat fitrah dalam mazhab ini bersifat ta'abbudi atau ketentuan yang mengikuti petunjuk Nabi Muhammad SAW secara persis. Karena Nabi menyebutkan jenis makanan, maka tidak sah jika diganti dengan uang menurut pandangan klasik mazhab ini.

3. Mazhab Maliki: tidak memperbolehkan

ilustrasi zakat fitrah (pexels.com/freepik)

Sama halnya dengan Syafi'i, Mazhab Maliki tidak membolehkan pembayaran dengan uang. Imam Malik berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dengan bahan pokok.

Beberapa pendapat juga menyebut bahwa membayar zakat fitrah dengan uang adalah makruh atau tidak sah. Ini karena tidak sesuai teks hadis. Mahzab Maliki menekankan bahwa zakat harus berupa biji-bijian atau makanan pokok yang tahan lama agar ketersediaan pangan di hari raya terjamin.

4. Mazhab Hambali: tidak memperbolehkan

ilustrasi ramadan (pexels.com/khats cassim)

Sama seperti mazhab Syafi'i, Imam Hambali menegaskan zakat fitrah wajib berupa makanan pokok, bukan uang. Oleh karena itu, pada Mazhab Hambali tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah di luar dari makanan pokok.

Mazhab ini menyatakan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang tidak sah. Sebab, membayar zakat fitrah dengan uang dianggap menyelisihi sunah Rasulullah SAW, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak.

5. Ketentuan zakat di Indonesia

ilustrasi muslimah (freepik.com/tirachardz)

Meskipun Indonesia mayoritas bermazhab Syafi'i, pemerintah melalui Kementerian Agama dan BAZNAS mengakomodasi pendapat Mazhab Hanafi demi kemaslahatan umat. Berikut penjelasan ketentuan pembayaran zakat fitrah di Indonesia.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Agama RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai daerah, zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang. Sebagai contoh, Kemenag sering menetapkan konversi harga beras ke rupiah setiap tahunnya (misalnya kisaran Rp45.000 - Rp55.000 tergantung daerah).

Membayar zakat fitrah dengan uang diharapkan bisa memudahkan distribusi, terutama bagi lembaga amil zakat yang menyalurkan zakat ke daerah-daerah yang jauh atau membutuhkan bantuan finansial segera. Terkait standar ukurannya, bila dengan bahan makanan, berupa 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dengan uang, nilainya harus setara dengan harga 2,5 kg beras kualitas terbaik yang dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar zakat.

Itu dia penjelasan terkait hukum zakat fitrah dengan uang berdasarkan pandangan 4 mazhab. Semoga bisa membuatmu lebih mengerti dan bijak dalam menentukan pembayaran zakat fitrah jelang Hari Raya Idul Fitri!

Editorial Team