Hukum Zakat Fitrah tanpa Mengucapkan Niat, Apakah Sah? Ini Syaratnya

- Zakat merupakan rukun Islam keempat yang harus ditunaikan oleh seorang Muslim apabila memenuhi syarat.
- Rukun zakat terdiri dari niat, harta yang hendak dizakati, pemberi zakat, dan penerima zakat.
- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun anggota keluarga harus dilakukan dengan kesadaran dalam hati.
Zakat merupakan rukun Islam keempat yang harus ditunaikan oleh seorang Muslim apabila memenuhi syarat. Jenis zakat umumnya terbagi menjadi dua, yakni zakat fitrah yang dibayarkan pada saat bulan Ramadan serta zakat mal atau zakat harta. Selain zakat fitrah dan zakat maal, ada juga zakat pertanian, peternakan, dan perikanan.
Sebagaimana sebuah ibadah, zakat memiliki syarat, rukun, serta hukum yang berlaku dalam agama Islam. Artikel ini akan membahas lebih dalam terkait hukum zakat fitrah tanpa mengucapkan niat dan bagaimana rukun zakat yang harus dipenuhi. Simak penjelasannya!
1. Rukun dan syarat zakat

Sebelum mengkaji lebih dalam mengenai niat saat membayar zakat, kamu perlu mengetahui rukun dan syarat zakat. Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, terdapat sejumlah rukun zakat, yakni:
- Niat
- Harta yang hendak dizakati
- Pemberi zakat
- Penerima zakat
Sementara itu, melalui sumber serupa juga disebutkan beberapa syarat terpenuhinya zakat, yakni:
- Beragam Islam
- Bukan budak atau orang yang merdeka
- Harta yang halal
- Memiliki harta sepenuhnya
- Mencapai nisab sesuai jenis harta
- Mencapai haul sesuai ketentuan
- Tidak memiliki utang
- Harta atau penghasilan yang bertambah.
2. Hukum berzakat tanpa mengucapkan niat

Niat merupakan tekad atau keinginan hati untuk melakukan sesuatu. Jika merujuk pada ibadah makan niat ditujukan untuk mendekatkan diri pada Allah. Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, niat zakat berfungsi untuk membedakan antara sedekah biasa dengan zakat.
Niat memiliki peran yang penting, menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah. Pendapat ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Umar bin Khattab RA:
"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Niat zakat menurut mahzab Syafi'i, Maliki dan Hanbali, harus dilakukan namun tidak wajib untuk dilafalkan. Ketiga mahzab berpandangan bahwa niat dapat dilakukan di dalam hati tanpa perlu diucapkan dengan kesadaran dalam hati akan harta yang diberikan.
3. Niat zakat fitrah

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an binti (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an jami'i maa yalzimuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”