- THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. - THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
- Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah - Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. - Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, tersebut.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Isi Surat Edaran THR 2026 Lengkap, Ini Ketentuan Resminya

- Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian THR Keagamaan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.
- THR wajib dibayar penuh tanpa cicilan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, dengan besaran satu bulan upah atau proporsional sesuai masa kerja masing-masing pekerja.
- Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk ASN dan Rp124 triliun untuk sektor swasta, sementara BHR ojol senilai Rp220 miliar dicairkan mulai H-14 hingga H-7 Lebaran.
Kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi hal yang paling dinanti oleh seluruh pekerja di Indonesia. Pasalnya, menjelang Hari Raya para pekerja perlu memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti akomodasi untuk mudik.
Nah, Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi merilis panduan terbaru agar hak para pekerja terpenuhi sesuai dengan isi surat edaran THR 2026. Penasaran apa saja isi surat edaran tersebut? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini sampai habis!
Table of Content
1. Isi surat edaran THR 2026

Pada 2 Maret 2026 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berikut isi surat edaran THR 2026:
2. Besaran THR dan BHR 2026

Setelah mengetahui isi surat edaran THR 2026, kini saatnya mengetahui bagaimana rincian anggaran dan kebijakan pencairannya dari pemerintah.
Dilansir Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M. Berikut penjelasan anggarannya:
- THR ASN (Aparatur Sipil Negara)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun (naik 10% dari tahun lalu) untuk 10,5 juta aparatur negara, yaitu ASN, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan. - THR Sektor Swasta
Sedangkan di sektor swasta, pemerintah juga telah menganggarkan 26,5 juta pekerja swasta dengan total estimasi THR mencapai Rp124 triliun. Ketentuannya tetap sama, yaitu wajib penuh, tanpa cicil, dan maksimal H-7 Lebaran. - BHR Ojol (Ojek Online)
Gak hanya pegawai kantor, pemerintah berkomunikasi dengan aplikator untuk menyalurkan BHR kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total nilai Rp220 miliar.
3. Jadwal pencairan THR 2026

Kini, kamu perlu mengetahui kapan jadwal pencairan THR 2026. Pasalnya, tiap kategori penerima memiliki jadwal yang berbeda-beda. Menurut pengumuman dari laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, setiap sektor telah memiliki mekanisme dan waktu pencairan masing-masing. Berikut adalah jadwal pencairan THR 2026:
- THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan: Mulai 26 Februari 2026 secara bertahap
- THR Sektor swasta: Paling lambat H-7 Lebaran
- BHR ojol: Dicairkan H-14 hingga maksimal H-7 sebelum Lebaran
Memahami isi surat edaran THR 2026 sangat penting agar hak-hak kamu sebagai pekerja terlindungi. Jangan lupa cek slip gajimu dan pastikan perusahaan membayar tepat waktu tanpa dicicil, ya!
FAQ seputar surat edaran THR 2026
| Apakah karyawan kontrak berhak menerima THR? | Ya, selama memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. |
| Kapan THR paling lambat dibayarkan? | Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. |
| Apakah THR ASN berbeda dengan gaji ke-13? | Ya. THR dibayarkan menjelang Lebaran, sedangkan gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni. |