ilustrasi sapi kurban (pixabay.com/Mufid Majnun)
Di sisi lain, mungkin ada juga yang sudah membeli atau mempersiapkan hewan kurban sebelum masuk ke bulan Dzulhijjah. Banyak yang mempertanyakan, apakah boleh? Dilansir situs Bimbingan Islam, dari fatwa Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, disebutkan bahwa hukumnya boleh saja.
Gak ada ketentuan bahwa hewan kurban baru bisa dibeli ketika memasuki bulan Dzulhijjah. Dengan catatan, sebaiknya ketika sudah membelinya, jangan langsung menandai bahwa hewan tersebut akan menjadi hewan kurban. Jika tiba-tiba terjadi sakit/kecacatan pada hewan tersebut sebelum disembelih, maka hewan tersebut gak bisa dikurbankan.
Kamu wajib menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Namun, jika bukan kamu yang menjadi penyebab sakitnya/cacatnya hewan tersebut, maka hewan itu sah dikurbankan. Itulah kenapa, disarankan untuk gak langsung menandai bahwa itu hewan kurban. Kamu bisa menandai atau mengatakan bahwa itu hewan kurban ketika sudah akan menyembelihnya.