Hukum Menawar Harga Hewan Kurban, Apakah Boleh?

- Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah unta, sapi, kambing, dan domba.
- Hewan kurban harus mencapai usia tertentu: lima tahun untuk unta, dua tahun untuk sapi, dan satu tahun untuk kambing dan domba.
- Hewan kurban harus sehat dan bebas dari cacat fisik seperti buta, pincang, atau menderita penyakit yang jelas.
Saat Idul Adha tiba, salah satu persiapan utama yang dilakukan umat muslim adalah membeli hewan kurban. Proses pembelian ini sering kali melibatkan tawar-menawar harga, terutama di pasar-pasar hewan. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengenai hukum menawar harga hewan kurban dalam perspektif Islam.
Apakah tindakan ini diperbolehkan atau justru sebaiknya dihindari untuk menjaga keikhlasan ibadah kurban? Jika kamu mempertanyakan hal yang sama, simak penjelasannya di bawah ini, ya!
1. Hukum tawar menawar hewan kurban

Sebenarnya, hukum menawar hewan kurban adalah mubah atau diperbolehkan. Dalam channel YouTube Mufid TV Official, Ustaz Muflih Safitra menyebut,
"Boleh menawar harga kurban, tidak ada larangan di dalamnya. Siapa tahu kamu dapat harga yang murah tapi kualitasnya bagus."
Secara umum, dalam agama Islam pun sebenarnya hukum tawar-menawar diperbolehkan, karena pada dasarnya tawar menawar itu adalah proses negosiasi antara penjual dan pembeli. Hal ini selaras dengan yang dikatakan Ustaz Abdul Somad dari kanal YouTube Taffaquh Video,
"Boleh. Mana ada dalilnya, kalau ada hadisnya, itu hadis palsu."
2. Hal terpenting saat jual beli hewan kurban

Menurut buku Kaidah-Kaidah Fiqiholeh Zazuli, hal terpenting saat jual beli adalah rasa rida dari kedua belah pihak. Tawar menawar akhirnya diperbolehkan karena memang melewati proses negosiasi.
Artinya, ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika penjual dan pembeli sama-sama rida, maka tawar-menawar tersebut sah-sah saja. Sehingga, memang gak ada hukum yang menjelaskan bahwa tawar-menawar hewan kurban itu diharamkan.
3. Syarat hewan kurban

- Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Unta biasanya dijadikan pilihan di negara-negara yang memang memiliki populasi unta.
- Hewan yang dijadikan kurban harus mencapai usia tertentu. Untuk unta, minimal usianya adalah lima tahun. Untuk sapi, minimal berusia dua tahun. Sedangkan untuk kambing dan domba, minimal berusia satu tahun.
- Hewan kurban harus sehat dan gak memiliki cacat fisik. Beberapa kondisi yang membuat hewan gak sah untuk kurban, antara lain; buta, pincang, sangat kurus hingga gak memiliki sumsum tulang, kehilangan sebagian besar telinga atau ekor, dan menderita penyakit yang jelas.
Itu dia penjelasan hukum tawar-menawar hewan kurban. Kesimpulannya, tawar menawar hewan kurban itu mubah atau diperbolehkan. Semoga bisa menjadi insight baru, ya!