Mengenal Fenomena Kurban Online, Bagaimana Hukumnya?

- Definisi kurban dan asal-usul kata kurban
- Hukum ibadah kurban menurut pandangan agama Islam
- Fatwa MUI dan NU tentang hukum kurban online
Di era digital yang semakin maju, berbagai aspek kehidupan turut mengalami transformasi, termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Salah satu bentuk adaptasi yang kini marak dilakukan adalah pelaksanaan kurban secara online. Melalui platform digital, masyarakat kini dapat memilih hewan kurban, membayar, hingga menyaksikan proses penyembelihan tanpa harus hadir secara fisik.
Fenomena kurban online memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat, terutama terkait keabsahan dan nilai-nilai syariat yang terkandung di dalamnya. Agar kamu makin tahu, yuk, simak lebih lengkap dalam artikel satu ini!
1. Pengertian kurban

Melansir laman KBBI, kurban artinya persembahan kepada Allah SWT. Sedangkan, menurut laman NU Online, kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab, qariba qurban wa qurbanan wa qirbanan yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut udhhiyah, bentuk jamak dari kata dhahiyyah yang berasal dari kata dhaha atau waktu dhuha. Artinya adalah sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah.
Dari sini muncul istilah Idul Adha. Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata kurban atau udhhiyah ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
2. Hukum dan keutamaan kurban

Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar atau bepergian, hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Menyembelih kurban adalah suatu sunah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas informasi dari beberapa haditst Nabi SAW, antara lain:
Aisyah menuturkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
3. Hukum kurban online

Melansir Rumah Zakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, menyatakan kurban online hukumnya sah. Asalkan tetap memenuhi syarat dan rukun kurban. MUI menegaskan bahwa orang yang berkurban harus berniat dan menunjuk wakil. Lalu, pihak wakil menyembelih hewan pada waktu yang ditentukan.
Selain itu, Nahdlatul Ulama (NU) juga menyatakan hukum kurban online diperbolehkan selama pelaksanaannya sesuai syariat Islam dan tidak menyalahi rukun. Transaksi digital diperbolehkan jika jelas hewan, waktu, dan wakilnya. Amanah dan keterbukaan juga jadi kunci utama.
“Pengiriman uang untuk pengadaan hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain dengan cara pihak mudhahhi atau pengirim uang mewakilkan kepada wakil di daerah tertentu dalam pembelian hewan kurban, penyembelihan dan pembagian kepada para mustahik hukumnya diperbolehkan, seperti yang difatwakan Syeikh Ahmad bin Zaini Dahlan,” menurut kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin juz 2/380.
Hukum kurban online pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun kurban sesuai ketentuan syariat Islam. Transparansi dalam proses penyembelihan, penyaluran daging, serta kejelasan akad antara peserta kurban dan penyedia layanan sangat penting untuk menjaga keabsahan ibadah.
Di era digital seperti sekarang, kurban online menjadi solusi praktis bagi banyak orang. Namun, tetap harus disertai dengan kehati-hatian dan tanggung jawab agar nilai ibadah dan aspek sosial dari kurban tetap terjaga.