Perbedaan Gaji ke-13 dan THR, Hak Karyawan yang Perlu Kamu Tahu

- Gaji ke-13 diberikan oleh pemerintah kepada PNS, TNI/Polri, dan pensiunan untuk dukung kebutuhan ekonomi saat tahun ajaran baru.
- THR wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya agama, besaran tunjangan adalah satu bulan gaji.
- Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP), sementara THR tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Sebagai pekerja di Indonesia, kamu pasti sudah akrab dengan istilah gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Walaupun keduanya sama-sama berupa tambahan pendapatan, terdapat perbedaan penting yang mendasar antara keduanya. Memahami perbedaan gaji ke-13 dan THR bisa membantumu mengelola keuangan lebih efisien dan mengetahui hak kamu sebagai karyawan.
Melalui artikel ini, kamu akan diajak memahami lebih dalam mengenai perbedaan gaji ke-13 dan THR, mulai dari pengertian, waktu pencairan, landasan hukum, hingga tujuannya. Yuk, simak informasi lengkapnya supaya kamu bisa lebih siap menghadapi momen penting ini.
1. Apa itu gaji ke-13 dan THR? Ini tujuan dan manfaatnya

Gaji ke-13 merupakan insentif tahunan yang umumnya diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri, TNI/Polri, serta para pensiunan. Tujuan utama dari pemberian ini adalah untuk mendukung kebutuhan ekonomi para pegawai, terutama saat menghadapi tahun ajaran baru. Berdasarkan pernyataan resmi dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, gaji ke-13 di tahun 2025 dijadwalkan cair bersamaan dengan dimulainya tahun pelajaran baru yaitu Juni.
Sebaliknya, THR adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya agama sesuai kepercayaannya masing-masing. Tunjangan ini dilakukan agar para pekerja dapat merayakan hari besar dengan lebih tenang dan layak. Berdasarkan aturan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberi kerja wajib mencairkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan berlangsung.
2. Kapan gaji ke-13 dan THR dibagikan?

Gaji ke-13 umumnya hanya diberikan satu kali dalam setahun dan dicairkan setiap bulan Juni. Komponen di dalamnya adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja. Fasilitas ini khusus diperuntukkan bagi PNS, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan sebagai dukungan saat menghadapi kebutuhan besar menjelang sekolah anak dimulai.
Sedangkan THR diberikan menjelang Idul Fitri dan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan. Besaran tunjangan ini adalah jumlah satu bulan gaji untuk kamu yang bekerja selama satu tahun atau lebih. Sedangkan, karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan, jumlah THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
3. Regulasi dan konsekuensi hukum jika tidak dibayarkan

Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahunnya. Contohnya, pada 2024, pemerintah mengesahkan PP No. 14 Tahun 2024 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Aturan ini menjadi bukti bahwa pemerintah menghargai kontribusi para aparatur negara dengan memberikan insentif tahunan yang legal.
Sementara itu, ketentuan THR tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Bila perusahaan tidak mematuhinya, mereka dikenai sanksi administratif, seperti denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang terlambat atau tidak dibayarkan. Bahkan, izin usaha bisa dibatasi sebagai bentuk konsekuensi serius, lho. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
4. Gaji ke-13 dan THR di negara lain

Pemberian gaji ke-13 bukan hal yang eksklusif di Indonesia saja. Negara lain seperti Brasil dan Filipina juga memiliki kebijakan serupa yang diatur secara hukum. Di Filipina, misalnya, perusahaan wajib membayarkan gaji ke-13 kepada karyawannya paling lambat tanggal 24 Desember setiap tahun.
Berbeda dengan itu, di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Kanada, tidak ada keharusan hukum untuk memberikan gaji ke-13. Biasanya, bonus tahunan di negara-negara tersebut bersifat sukarela dan disesuaikan dengan performa karyawan atau kondisi keuangan perusahaan, bukan merupakan tunjangan tetap seperti di Indonesia.
Memahami perbedaan gaji ke-13 dan THR sangat penting bagi kamu agar bisa menyusun rencana keuangan dengan cermat. Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, sedangkan THR adalah hak setiap pekerja yang harus dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Dengan informasi ini, kamu bisa lebih siap dalam merencanakan pengeluaran tahunan dan memastikan bahwa semua hakmu sebagai karyawan terpenuhi dengan baik.