Gaji 13 PPPK 2025 Segera Cair, Ini Nominal dan Jadwalnya

Gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 kabarnya akan segera cair dalam waktu dekat. Hal ini juga sempat disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Selasa (11/3/2025) lalu.
Gaji ke-13 resmi akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pensiunan, hingga termasuk di dalamnya PPPK pada 2025. PPPK dan ASN lainnya akan menerima tambahan satu kali gaji di luar gaji yang diterima setiap bulannya selama 12 kali. Teknis dan skema pembayaran gaji ke-13 juga sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Berikut informasi tentang gaji 13 PPPK 2025, mulai dari kapan cair, perhitungan nominal, dan jumlah yang diterima. Cek di bawah ini, ya!
1. Gaji 13 PPPK 2025 kapan cair?

Gaji 13 PPPK 2025 akan cair paling cepat pada awal Juni 2025. Dalam konferensi persnya, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa ASN, termasuk PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR pada 2025.
Namun, berdasarkan Pasal 9 Poin ke-14 dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, ada beberapa syarat PPPK yang berhak menerima gaji ke-13 pada 2025, yaitu:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan THR.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ke-13.
2. Komponen gaji 13 PPPK 2025

Pada dasarnya, nominal gaji ke-13 PPPK sama dengan nominal yang diterima setiap menerima gaji bulanan. Umumnya, komponen gaji ke-13 PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Jenis-jenis tunjangan yang diterima setiap pegawai bisa berbeda-beda tergantung status, posisi, dan instansi tempat bekerja. Beberapa tunjangan yang termasuk dalam gaji ke-13, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi daerah.
3. Daftar gaji 13 PPPK 2025 semua golongan

Seperti yang dijelaskan, besaran gaji ke-13 PPPK 2025 sama dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Berikut daftar gaji PPPK 2025 untuk semua golongan:
- Golongan I: Rp1.9338.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Demikianlah penjelasan tentang gaji 13 PPPK 2025 yang kabarnya akan segera cair pada awal Juni 2025. Semoga bermanfaat!