ilustrasi Alkitab (instagram.com/Priscilla Du Preez)
Dilansir Katolisitas, berikut ketentuan berpuasa untuk umat Katolik dari Konferensi para Uskup di Indonesia:
- Puasa dilangsungkan pada Hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Hari Pantang dilakukan pada Hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa prapaskah sampai Jumat Agung
- Yang wajib berpuasa adalah umat Katolik berusia 18 tahun sampai 60 tahun.
- Yang wajib berpantang adalah semua umat Katolik yang berusia 14 tahun ke atas.
Perlu diketahui, puasa merupakan makan kenyang hanya sekali sehari. Sementara, pantang adalah keinginan diri untuk menjauhi sesuatu yang disukai atau diinginkan. Misalkan pantang daging, maka tidak memakan apa pun yang dari dan berbentuk daging.
Pantang tidak terbatas pada makanan atau minuman. Pantang juga bisa berupa menajuhi diri dari jajan, rokok, atau hal-hal yang bersifat kebiasaan yang mengikat. Contohnya pantang berkata kotor, pantang membicarakan orang lain atau bergosip, pantang shopping, dan lain-lain.
Umat juga bisa menambahkan komitmen untuk puasa dan pantang secara pribadi. Jika memungkinkan bisa berpuasa dan pantang secara bersamaan. Umat dapat berpuasa tiap Rabu Abu dan Jumat selama masa prapaskah, atau bahkan setiap hari.
Saat berpuasa, kita juga bisa memohon pengampunan dan pertobatan. Di sela-sela kesibukan juga bisa mengucapkan doa sederhana. Puasa dan pantang selama masa prapaskah juga merupakan bentuk pengendalian diri.