Penting, Ini Alur untuk Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual!

Buat pelakunya jera!

Siapa pun tidak ingin mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan, seperti pelecehan seksual. Dampak yang dirasakan korban bisa bermacam-macam, seperti merasa sedih, malu, stres, depresi hingga menimbulkan trauma. Meski begitu, korban tidak harus menerimanya dengan pasrah.

Korban pelecehan seksual berhak dan bisa menuntut keadilan untuk membuat pelaku  ditangkap, dengan melaporkannya. Buat kamu yang masih bingung atau belum tahu mengenai alur pelaporan kasus pelecehan seksual, perhatikan dan ikuti alurnya di bawah ini!

1. Segera lakukan visum di pelayanan kesehatan terdekat. Ini digunakan sebagai bukti pelecehan!

Penting, Ini Alur untuk Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual!pixabay/anemone123

Jika kamu mengalami pelecehan seksual, jangan menunda untuk melaporkannya. Tenangkan diri dan jangan membersihkan diri dulu seperti mandi atau berganti baju. Apalagi jika kamu memiliki bukti seperti cakaran, pakaian yang robek, lebam akibat pukulan atau bekas apa pun di tubuhmu, segeralah melakukan visum. Langkah ini bisa digunakan sebagai bukti bahwa kamu mengalami pelecehan seksual.

Carilah pertolongan dengan segera, baik secara jarak ataupun emosi untuk mendapatkan dukungan. Mintalah orang yang kamu percaya untuk mengantarkanmu ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan untuk melakukan visum. Mereka juga bisa menolongmu dengan menghubungi lembaga psikolog atau pendamping yang terdekat.

2. Laporkan ke kantor polisi terdekat, dan jangan lupa membawa bukti

Penting, Ini Alur untuk Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual!unsplash/@muay0051

Setelah selesai melakukan visum, laporkan kasus ini ke kantor polisi terdekat. Opsi lain selain melaporkannya ke kantor polisi, kamu bisa melaporkannya ke Komnas Perempuan, Kementrian Hukum dan HAM, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

Sebagai saran, jangan datang ke kantor polisi sendirian. Bawalah saksi, kawan ataupun anggota keluarga. Akan lebih baik jika kamu membawa pengacara. Hal ini untuk menghindari pertanyaan tidak etis atau diskriminatif yang kadang terlontar, seperti "Kamu merasakan nikmat gak pas kejadian?".

Beberapa kasus pelecehan seksual dimana korbannya melapor, mendapatkan respon yang tidak menyenangkan. Contohnya seperti kasus yang dipandang sebelah mata atau malah menyalahkan korban atas pakaian atau tindakannya yang dirasa memicu pelecehan tersebut.

3. Laporkan kepada Ombudsman, jika laporan kasus pelecehan seksualmu diabaikan pihak kepolisian

Penting, Ini Alur untuk Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual!pixabay/patrice_audet

Kamu pasti sudah sering mendengar kasus pelecehan seksual yang diabaikan oleh pihak kepolisian. Bukannya mendapatkan ketenangan, justru korban disalahkan karena pakaian atau tindakannya karena melaporkan hal yang 'sepele'. Bagaimana jika ini terjadi pada kasusmu atau orang terdekatmu?

Segera laporkan pihak aparat yang menyepelekan kasusmu kepada Ombudsman. Bawalah KTP serta KK sebagai bukti identitas diri. Jika kamu memiliki bukti tertulis bahwa laporanmu tidak ditindaklanjuti, bawalah berkas tersebut.

dm-player

Kamu akan diminta untuk menjelaskan kronologinya secara langsung. Kantor pusat Ombudsman berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Akan tetapi, jangan khawatir. Kantor perwakilan Ombudsman tersebar di 34 provinsi. Kamu juga bisa menghubungi Ombudsman via telepon di nomor 137 dan 0821373737.

Baca Juga: Jangan Diam, Ini Cara Menghadapi Pelecehan Seksual yang Menimpamu

4. Kamu juga bisa membawa laporanmu ke tingkat POLDA

Penting, Ini Alur untuk Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual!pixabay/free-photos

Selain melaporkannya ke Ombudsman, kamu bisa melaporkan kelalaian petugas kepolisian kepada Divisi Profesi dan Pengamanan atau PROPAM. Sayangnya, kamu tidak bisa membuat laporan yang baru di kantor polisi yang berbeda. Hal yang bisa kamu lakukan adalah membawa laporanmu ke tingkat yang lebih tinggi yaitu ke POLDA atau kepolisian daerah.

5. Melaporkannya di Cloud Contact Center, platform kerjasama antara Komnas Perempuan, Telkomtelstra dan ipSCAPE

Penting, Ini Alur untuk Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual!pexels/@tofros-com

Buat kamu yang belum tahu, saat ini terdapat suatu platform yang bisa kamu gunakan untuk melaporkan kasus pelecehan dengan cepat dan mendapatkan akses bantuan yang lebih baik. Platform Cloud Contact Center, merupakan platform yang diluncurkan atas kerjasama antara Komnas Perempuan bekerjasama dengan Telkomtelstra dan ipSCAPE. Platform ini memudahkan Komnas Perempuan untuk melakukan penanganan atas kasus kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan menjadi lebih efisien.

Selain itu, platform ini juga memudahkan dalam memantau perkembangan kasus secara berkala dan melakukan panggilan dari database yang disediakan. Diharapkan platform ini mampu membuat kasus pelecehan seksual mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat, serta memberikan pendampingan bagi korban dari Komnas Perempuan. 

Jangan takut untuk melaporkan kasus pelecehan seksual dan buat pelaku menjadi jera. Buat kamu yang menjadi saksi, kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa kontak di bawah ini:

Call Center Komnas Perempuan di nomor  (021) 3903963 atau (021) 80605399

Layanan pengaduan masyarakat Kemenpppa: 082125751234 (Situs Kemenpppa.go.id)

LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669

Semoga artikel ini membantu, ya!

Baca Juga: Bersuaralah! Ini 5 Cara Efektif Hadapi Pelaku Pelecehan Seksual

Topik:

  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya