Sering Didengar, Apa Perbedaan Salat Fajar dan Qobliyah Subuh?

Salat fajar dan salat qobliyah subuh adalah salat sunah yang umumnya dikenal di kalangan umat muslim. Ada yang menganggap bahwa kedua salat ini saling berbeda, namun keduanya sama-sama dijalankan setelah azan subuh berkumandang.
Artinya, sebelum waktu subuh kedua salat ini tidak bisa dikerjakan. Namun, adakah perbedaan antara salat fajar dan salat qobliyah subuh? Berikut penjelasannya.
1.Perbedaan antara salat fajar dan qobliyah subuh

Imam Abu Hasan al-Mubarakfuri dalam bukunya berjudul "Mir’ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih" menyebut, salat fajar sebagai salat qobliyah subuh. Adapun salat sunah qobliyah subuh juga dikenal dengan nama sunah fajar, sunah subuh, sunah barod, sunah wustho, dan sunah ghadat. Disebut sebagai salat sunah ghadat, sebab salat ini dilakukan pagi-pagi sekali.
Salat fajar atau qobliyah subuh hukumnya adalah sunah muakkad yang berarti salat sunah yang sangat dianjurkan. Ibadah salat sunah fajar atau qobliyah subuh dapat dilaksanakan setelah azan subuh hingga iqamah sebelum menunaikan salat subuh. Dapat disimpulkan, bahwa kedua salat ini tidak memiliki perbedaan dan sama-sama dijalankan sebelum salat subuh.
2.Keutamaan salat fajar dan qobliyah subuh

Salat sunah muakkad ini terkait dengan hadis Rasulullah SAW yang menyebut keutamaan melaksanakan salat fajar. Sunah ini bahkan sering disebut dalam hadis-hadis. Salah satu hadis yang cukup masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah berikut:
“Dua rakaat salat fajar lebih utama dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim)
Hadis lain yang menyebutkan keutamaan salat ini, yakni:
“Dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum salat zuhur dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. Bukhari)
Hadis riwayat lain dari Baihaqi pun turut menyebutkan hal serupa, yang berbunyi:
“Hanya orang yang banyak tobatlah yang memelihara dua rakaat salat sunah fajar (qobliyah Subuh).” (HR. Baihaqi)
3.Batas mengerjakan salat fajar atau qobliyah subuh

Salat fajar atau qobliyah subuh memiliki batas waktu dalam mengerjakannya. Imam Bukhari dan Muslim telah mencatat dalam sebuah riwayat bahwa Aisyah RA menceritakan, "Nabi Muhammad Saw biasanya melaksanakan dua rakaat salat ringkas antara azan dan iqamah sebelum salat subuh,” Dan dalam riwayat Abu Dawud, diceritakan bahwa "Rasulullah SAW biasa melakukan salat dua rakaat di antara azan subuh dan iqamah.”
Dalam riwayat lain, Abu Hurairah RA menyampaikan, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan, "Jika iqamah untuk salat telah didengar, maka tidak ada salat yang dilaksanakan kecuali salat yang diwajibkan." (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, Muslim, dan Nasa'i).
Artinya, batas pengerjaan waktu salat fajar atau qobliyah subuh adalah iqamah sebelum salat subuh dilaksanakan. Dan perlu diingat, bahwa setelah waktu subuh, salat sunah ini tidak lagi dapat dilaksanakan.