Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa, Bolehkah?

Siapa yang punya kebiasaan ini?

Menghadapi gejala demam yang sering disertai dengan batuk dan pilek kerap menjadi situasi yang tak terduga. Penyebabnya adalah virus yang sulit untuk diprediksi kapan akan menyerang. Ketika badan meriang dan hidung tersumbat membuat pernapasan terasa tidak nyaman, banyak orang mencari bantuan dengan menghirup inhaler.

Namun, pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana status puasa seseorang jika menggunakan inhaler untuk meredakan keluhan tersebut. Meskipun bertujuan untuk meredakan gangguan kesehatan, apakah penggunaan inhaler tersebut dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan lengkapnya!

1. Pendapat para ulama tentang menghirup inhaler saat puasa

Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa, Bolehkah?ilustrasi inhaler (unsplash.com/sahejbrar_)

Dikutip Hukum Penggunaan Inhaler Bagi Penderita Asma Saat Berpuasa dalam Perspektif Hukum Islam yang ditulis oleh Andi Marlia Umar (2017 : 70), beberapa ulama kontemporer memperbolehkan menghirup inhaler saat berpuasa. Ulama-ulama ini termasuk Abdul Aziz bin Baaz, Muhammad Al-Utsaimin, Abdullah bin Jibrin, dan Al-Lajnah Ad-Danaan, yang menganalogikan inhaler dengan berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung.

Argumen mereka adalah bahwa penggunaan inhaler tidak sama dengan makan atau minum, dan jumlah zat yang masuk ke dalam perut sangat kecil, mirip dengan bekas air yang tersisa setelah berkumur-kumur. Oleh karena itu, menurut mereka, penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa.

Sedangkan, beberapa ulama lainnya, seperti mahzab Imam Syafi'i, tidak mengizinkan penggunaan inhaler saat puasa. Menurut pandangan mereka, memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Mereka menganggap bahwa zat yang terkandung dalam inhaler, seperti air, dapat masuk ke dalam perut melalui mulut. Sehingga, itu dianggap sama dengan makan atau minum yang membatalkan puasa.

Oleh karena itu, berdasarkan pendapat dari mahzab Imam Syafi'i, penggunaan inhaler pada saat puasa sebaiknya dihindari, kecuali dalam keadaan darurat yang memang sangat diperlukan, seperti pada kasus penderita asma yang mengalami kesulitan bernafas. Orang yang menggunakan inhaler saat puasa diwajibkan untuk mengqada' puasanya untuk hari tersebut.

Baca Juga: 9 Kesalahan Pemakaian Inhaler Asma

2. Penjelasan medis tentang inhaler

Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa, Bolehkah?ilustrasi inhaler (unsplash.com/mockupfreenet)

Dikutip laman yang sama, pemberian obat melalui inhaler dilakukan langsung ke saluran napas dengan pengisapan. Ini berfungsi untuk mengurangi pembengkakan dan membersihkan lendir yang menyempitkan saluran pernapasan, membuat pernapasan menjadi lebih lega.

Penelitian medis mendukung bahwa penggunaan inhaler saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Zat kimia dalam inhaler berwujud cairan yang jumlahnya sangat sedikit dan prosesnya langsung menuju paru-paru, bukan ke lambung. Menurut para dokter, inhaler merupakan obat khusus untuk pernapasan dan tidak masuk dalam kategori makanan atau minuman. 

3. Bolehkah menghirup inhaler saat puasa?

Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa, Bolehkah?ilustrasi inhaler (nsplash.com/sahejbrar_)

Salah satu dari lima pilar puasa selain niat adalah untuk menahan diri dari segala yang membatalkan puasa. Salah satunya jelas menghindari makan dan minum. Para ulama menjelaskan, bahwa secara umum, tindakan makan dan minum termasuk dalam kategori memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka.

Dalam penjelasan yang lebih terperinci, Syekh Zakariya al-Anshari menyatakan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu :

“Meninggalkan sampainya ‘ain, tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan), ke dalam lubang yang terbuka.”

Dalam hal ini, definisi dari ‘ain yang bisa membatalkan puasa itu bisa bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

Melalui keterangan di atas telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ‘ain. Dikutip laman NU Online, para ulama yang menyatakan bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan. Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).” 

Inhaler dianggap serupa dengan terapi aroma karena keduanya melibatkan aroma yang dihirup, mirip dengan aroma asap. Meskipun zat dari inhaler atau terapi aroma tersebut mencapai tenggorokan, bahkan jika sengaja, puasa tetap sah karena tidak termasuk dalam hal-hal yang secara langsung membatalkan puasa.

Berdasarkan pendapat para ulama yang memperbolehkan penggunaan inhaler saat berpuasa, disertai dengan penjelasan medis tentang penggunaan inhaler, ini menegaskan bahwa penggunaannya saat berpuasa diperbolehkan. Apalagi jika menyangkut dengan  masalah kesehatan.

Baca Juga: Stop Lakukan 6 Kebiasaan Ini Saat Puasa, Bikin Lemas Seharian

Shasya Khairana Photo Verified Writer Shasya Khairana

S

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya