Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Begini Penjelasannya

Uban menjadi cahaya di hari kiamat kelak

Setiap orang akan mendapati warna rambutnya berubah warna menjadi putih menginjak usia senja. Sering kali, banyak orang yang gak pede dengan kondisi ini dan terburu-buru untuk langsung mencabutnya.

Karena itu, hukum mencabut uban juga sangat diperhatikan bagi kalangan umat Islam. Bukan tanpa sebab, ternyata Islam sudah mengatur tentang hal ini. Secara medis, mencabut uban sebenarnya tidak disarankan. Dilansir UAMS Health yang mengutip pendapat Dr. Shaskank Kraleti, M.D, mencabut uban dapat membuat folikel rambut menjadi trauma, menyebabkan infeksi, luka, hingga kebotakan.

Lalu, bagaimana hukum mencabut uban dalam perspektif Islam? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, yuk!

1. Hukum mencabut uban

Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Begini Penjelasannyailustrasi hukum mencabut uban (freepik.com/freepik)

Dikutip kitab Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, para ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa mencabut uban hukumnya makruh dan ini ditegaskan oleh Al-Ghazali. S

ementara itu, Al-Baghawi dan lainnya berpendapat bahwa seandainya mencabut uban adalah haram, maka hal ini disebabkan karena adanya larangan tegas, dan hal ini juga benar, serta tidak mustahil. Selain itu, tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di janggut dan kepala, keduanya sama-sama terlarang.

Sementara itu, mencabut uban yang terdapat di janggut atau rambut pada wajah adalah haram. Pasalnya, perbuatan ini termasuk an-namsh yang dilaknat. Hal ini seperti yang disampaikan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda,

لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة

Artinya: “Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.”

(Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib)

Menurut Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah, an-namsh adalah mencabut uban yang tumbuh di wajah dan jenggot. Beliau juga menyatakan bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan an-namsh.

2. Hukum mencabut uban yang gatal

Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Begini Penjelasannyailustrasi rambut gatal akibat uban (freepik.com/freepik)

Lantas, bagaimana jika ada uban yang terasa gatal? Apakah boleh mencabutnya? Mari simak penjelasannya berikut.

Dikutip kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak mencabut uban yang muncul, baik yang ada di kepala maupun janggut (bagi laki-laki). Pasalnya, uban akan menjadi cahaya bagi seorang Muslim.

Pendapat tersebut disandarkan pada hadis 'Amar bin Syu'aib RA dari ayahnya, dari kakeknya berkata Rasulullah SAW bersabda,

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

Artinya: "Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang muslim. Tidaklah seorang muslim membiarkan ubannya--selama ia masih Islam--, kecuali Allah akan mencatat baginya satu kebaikan, mengangkat satu derajat dan menghapus satu kesalahan."

(HR Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Setelah mengetahui betapa mulianya uban bagi umat Islam kelak, bisa disimpulkan bahwa tidak disarankan mencabut uban, sekalipun membuat terasa kulit kepala terasa gatal. Jika kamu mengalami hal ini, kamu bisa mengobatinya terlebih dahulu tanpa mencabut paksa rambut berwarna putih yang penuh kebaikan ini.

Baca Juga: Hukum Tato dalam Islam, Ini Dalil dan Penjelasan Lengkapnya

dm-player

3. Hukum mencabut uban saat puasa

Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Begini Penjelasannyailustrasi puasa (pexels.com/Engin Akyurt)

Dikutip Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’ , memotong rambut, potong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan merupakan hal-hal yang tidak membatalkan puasa. Nah, karena itu, hukum memotong rambut kepala saat puasa dibolehkan, ya.

Lalu, apakah mencabut uban saat puasa dibolehkan? Sebenarnya, Rasulullah SAW telah bersabda dan mengancam kaum Muslim yang mencabut rambut ubannya dengan hukuman kehilangan cahaya pada hari kiamat kelak.

Dari Fudhalah bin 'Ubaid. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

Artinya: “Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).”

(HR. Al-Bazzar, At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah)

Hadis tersebut tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban. Karena itu, sebaiknya kamu tidak mencabut uban, baik saat puasa maupun di waktu-waktu lainnya.

4. Boleh mengubah warna uban selain warna hitam

Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Begini Penjelasannyailustrasi mewarnai rambut (pexels.com/Maria Geller)

Menurut Al-Qadhi 'Iyadh, terdapat selisih pendapat antar sahabat dan tabi'in mengenai masalah uban. Sebagian ulama salaf tersebut berpendapat bahwa lebih utama membiarkan uban. Namun, ternyata hadis yang menjadi sandaran atas pendapat tersebut merupakan hadis daif.

Sementara itu, sebagian ulama berpendapat untuk merubah uban karena terdapat hadis tentang hal ini. Nah, ini lah pendapat yang lebih kuat. Bahkan, menyemir uban pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Dari Abu Malik Asy-Ja'iy, dari ayahnya beliau berkata,

كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ

Artinya: “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”.

(HR. Ahmad dan Al-Bazzar)

Namun, perlu dipahami bahwa haram hukumnya mewarnai uban dengan warna hitam. Hal ini seperti dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

”Pada hari penaklukan Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya telah beruban). Lalu, Rasulullah SAW bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”

(HR. Muslim)

Karena itu, hukum merubah uban dengan cara mewarnainya adalah boleh. Namun, haram jika mengecat rambut dengan warna hitam.

Kesimpulannya, ada perbedaan pendapat mengenai hukum mencabut uban. Sebagian ulama ada yang berpendapat haram, ada pula yang berpendapat makruh. Namun, sebagai seorang Muslim yang selalu ingin berada dalam sunah Rasulullah SAW, maka sebaiknya kamu tidak mencabut uban yang akan memberimu cahaya di hari kiamat nanti. 

Penulis: Fanny Haristianti

Baca Juga: Hukum Membunuh Cicak dalam Islam, Dapat Pahala atau Dosa?

Topik:

  • Sierra Citra
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya