Hukum Tato dalam Islam, Ini Dalil dan Penjelasan Lengkapnya

Kini tato mulai menjadi tren gaya hidup

Hukum tato dalam Islam kerap dipertanyakan oleh sebagian besar masyarakat. Pasalnya, sebagian kalangan menjadikan tato sebagai suatu tren. Sementara itu, ada kalangan lain yang menganggap tabu soal tato.

Tato sendiri adalah gambar yang dilukis di kulit tubuh dengan cara menusukkan jarum berulang menggunakan jarum tajam yang ditutupi pigmen. Orang yang sedang ditato umumnya akan merasa sakit. Maka tak heran, dalam Islam, tato diklaim membawa mudarat dan bisa dianggap sebagai bentuk menyakiti diri sendiri.

Lantas, apa hukum tato dalam Islam? Yuk, simak ulasan berikut karena IDN Times sudah merangkumnya untuk kamu!

1. Apa itu tato?

Hukum Tato dalam Islam, Ini Dalil dan Penjelasan Lengkapnyailustrasi tato yang bersifat personal (pexels.com/Brett Sayles)

Sebelum membahas hukum tato dalam Islam, ada baiknya kita menyimak sejarah tato. Tato pada dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan al-wasymu (aksara Arab: الوَشْمُ) yang berarti 'tato, gambar di kulit tubuh, lukisan badan'.

Dilansir Almanhaj yang mengutip kitab Syarah Shahih Muslim, wasymu adalah dengan menusukkan jarum dan sejenisnya ke dalam kulit hingga berdarah. Kemudian, mengisinya dengan celat atau sejenisnya sehingga menimbulkan warna berbeda pada kulit.

Kini, al-wasymu dikenal sebagai tato permanen. Biasanya, orang-orang menggunakan tato di berbagai sudut tubuh, misalnya tangan, kaki, dan bagian lainnya yang mudah dilihat orang lain. Tak jarang di antara mereka berbangga diri dengan tatonya.

Pada awalnya, tato di masa pra-Islam dan masa Rasulullah SAW diperuntukkan bagi perempuan. Saat itu, perempuan identik dengan berhias. Karena itu, tato digunakan sebagai berhiasnya perempuan karena ia merasa kurang sehingga disempurnakan dengan tato. Karena itu, ramai perempuan yang menato dirinya. 

2. Dalil larangan tato

Hukum Tato dalam Islam, Ini Dalil dan Penjelasan Lengkapnyailustrasi Al-Qur'an (pixabay.com/falco)

Hukum bertato adalah haram dan tidak dibolehkan dalam Islam. Dilansir kanal YouTube Surabaya Mengaji yang mengutip pendapat ustaz Syafiq Riza Basalamah, seseorang yang bertato sama halnya dengan mengubah ciptaan Allah SWT dan itu adalah hal terlarang.

Karena itu, perbuatan menato dan minta ditato adalah hal terlaknat yang termasuk dosa besar. Laknat ini diisyaratkan dengan dijauhkannya orang tersebut dari rahmat Allah SWT.

Perempuan secara khusus disebutkan dalam hadis-hadis dilarangnya bertato. Pasalnya, pada masa dahulu, tato paling banyak digunakan oleh kalangan perempuan. Hal ini seperti yang dijelaskan dari Abu Hurairah Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Artinya: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato, dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).

Selain itu, melansir NU Online yang mengutip kitab Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah bahwa mayoritas ahli fikih berpendapat, tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadis sahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang meminta ditato.

Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi'iyah menggolongkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya akan dilaknat oleh Allah SWT. Sementara itu, ulama Malikiyah Mutaakhirin menganggapnya makruh. Adapun An-Nafrawi menerangkan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram.

3. Alasan membuat tato dilarang dalam Islam

dm-player
Hukum Tato dalam Islam, Ini Dalil dan Penjelasan Lengkapnyailustrasi jarum tato (unsplash.com/cottonbro studio)

Islam adalah agama rahmatin alamin yang sudah mengatur seluruh aspek kehidupan melalui Al-Qur'an dan hadis. Islam juga menjadi agama yang senantiasa mengajarkan umatnya untuk selalu mematuhi perintah dan menjauhi larangan Allah SWT.

Haramnya tato disebabkan karena di dalamnya ada kemudaratan yang harus ditinggalkan oleh umat Islam. Di antaranya adalah sudah jelas dari sejumlah hadis sahih bahwa seseorang yang menato dan meminta ditato termasuk golongan orang-orang terlaknat.

Menato juga termasuk perbuatan menyakiti diri. Pasalnya, proses menato membutuhkan jarum tajam yang dinilai dapat menyakiti tubuh. Apalagi nantinya dapat menimbulkan rasa sakit. Padahal, Islam tidak mengizinkan umatnya untuk menyakiti dan menganiaya diri sendiri.

Hal lain yang membuat tato harus ditinggalkan karena tato termasuk dalam mengubah ciptaan Allah SWT. Padahal, manusia tidak boleh mengubah apa yang sudah diberikan oleh Allah SWT kepadanya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Makan di Restoran yang Jual Minuman Keras?

4. Apakah sah wudu orang bertato?

Hukum Tato dalam Islam, Ini Dalil dan Penjelasan Lengkapnyailustrasi wudhu (Pixabay)

Dilansir kanal YouTube ShahihFiqih yang mengutip Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaily, hukum wudu bagi orang yang bertato adalah sah karena tidak menghalangi masuknya air. Meski demikian, tato tersebut seharusnya dihilangkan apabila tidak ada mudaratnya. Pasalnya, hukum tato adalah haram meski bukan di bagian tubuh yang terkena air wudu.

Hal ini juga sejalan dengan pendapat ustaz Syafiq Riza Basalamah bahwa tato tidak seperti cat. Tato dilukis di bawah kulit, bukan di atas kulit. Namun, hendaknya ia bertaubat dan perbanyak istigfar, serta menutupnya karena itu merupakan aib dan dosa.

5. Bagaimana jika sudah terlanjur bertato?

Hukum Tato dalam Islam, Ini Dalil dan Penjelasan Lengkapnyailustrasi berdoa (unsplash.com/visual karsa)

Lantas, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur bertato? Ada baiknya kamu mengikuti beberapa kiat untuk meninggalkan kemaksiatan tersebut.

Dilansir Yufid. TV yang kembali mengutip ustaz Syafiq Riza Basalamah, jika sudah terlanjur ditato, hendaklah ia menghapusnya kalau bisa dihapus asalkan tidak menyiksa diri. Apalagi kalau tatonya adalah gambar yang bernyawa, seperti manusia, hendaklah ia menghilangkannya tanpa menyiksa diri.

Namun, kalau tidak mampu menghapusnya, hendaknya ia bertaubat dengan taubatan nasuha. Ia harus meninggalkan dan merasa menyesal atas perbuatan dosanya. Ia juga tidak boleh berbangga akan tatonya tersebut dan harus menutupinya karena itu adalah perbuatan dosa dan maksiat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum tato dalam Islam adalah haram dan tidak dibolehkan lantaran akan dilaknat oleh Allah SWT. Meski begitu, orang yang sudah terlanjur ditato hendaknya ia menghapusnya. Jika tidak memungkinkan, hendaknya ia bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Penulis: Fanny Haristianti

Baca Juga: Hukum Jual Beli Sperma dalam Islam, Dianggap Zina?

Topik:

  • Sierra Citra
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya