Ilustrasi sujud (pexels.com/Monstera Production)
Hukum sujud tilawah adalah sunah. Dilansir laman Almanhaj, Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam al-Muhalla (V/106, V/105):
"Sujud ini tidaklah wajib, namun ia adalah keutamaan (sunah). Sujud ini dilakukan saat salat wajib dan sunah. Juga pada selain salat di setiap waktu, ketika matahari terbit, tenggelam, maupun saat pertengahan. Baik menghadap ke kiblat maupun tidak. Baik dalam keadaan suci ataupun tidak.”
Ibu Hazm menambahkan, sujud tilawah dikatakan sebagai keutamaan, bukan kewajiban. Sujud tilawah pun boleh dilakukan tanpa bersuci dan tanpa menghadap ke kiblat karena ia bukanlah salat. Rasulullah SAW bersabda:
“Salat malam maupun siang dikerjakan dua rakaat dua rakaat.”
Apa yang kurang dari dua rakaat, maka bukanlah salat. Kecuali ada nash yang menyatakan bahwa ia adalah salat. Seperti satu rakaat pada salat Khauf, Witir, dan salat Jenazah. Tidak ada nash yang menyatakan bahwa sujud tilawah adalah salat.
Berikut keutamaan sujud tilawah.
Dijauhi oleh setan. Jika setan telah menjauh, orang yang bersangkutan dapat terhindar dari godaan yang menuju kedurhakaan.
Bagian dari kepatuhan dan kerendahan hati manusia kepada Allah SWT.
Mengingatkan manusia bahwa mereka adalah tempat salah dan lupa agar terhindar dari perilaku sombong, angkuh, takabur, serta akhlak buruk lainnya.
Menyadarkan manusia bahwa Allah Zat Yang Maha Segalanya.
Sebagai bentuk rasa syukur atas segala hal yang diberikan Allah SWT kepada kita.