Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang, Perhatikan Penulisannya!

- Apa itu surat perjanjian hutang piutang? Dokumen tertulis yang berisi kesepakatan pinjam-meminjam antara pemberi hutang dan penerima hutang.
- Mengapa surat perjanjian hutang piutang sangat penting? Sebagai bukti konkret untuk menyelesaikan sengketa, memberikan perlindungan hukum bagi kedua pihak.
- Contoh surat perjanjian hutang piutang. Berisi format dan contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa dijadikan referensi ketika melakukan proses pinjam meminjam.
Ketika kamu hendak melakukan transaksi pinjam-meminjam, membuat surat perjanjian hutang piutang sangat penting untuk memberi perlindungan bagi kedua belah pihak yang terlibat, yaitu pemberi hutang dan penerima hutang agar proses pinjam-meminjam dapat dilakukan dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masa yang akan datang.
Singkatnya, surat perjanjian hutang piutang merupakan bukti tertulis yang dibuat oleh pemberi hutang dan penerima hutang atas kesepatakan bersama tentang transaksi hutang piutang yang dilaksanakan. Surat ini tidak hanya berisi jumlah uang yang dipinjam dan dibayarkan, melainkan juga memuat aspek-aspek penting, seperti jangka waktu pembayaran, tingkat bunga atau kompensasi, dan sebagainya.
Supaya lebih jelas, yuk simak contoh surat perjanjian hutang piutang yang sudah IDN Times rangkum dari berbagai sumber berikut! Perhatikan juga penulisannya, ya!
1. Apa itu surat perjanjian hutang piutang?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, surat perjanjian hutang piutang adalah dokumen tertulis yang berisi tentang kesepakatan pinjam-meminjam antara pemberi hutang dan penerima hutang. Dalam surat perjanjian tersebut, biasanya pemberi hutang disebut kreditur dan penerima hutang disebut debitur.
Surat perjanjian hutang piutang umumnya memuat keterangan dan seluruh persyaratan yang berkaitan dengan hutang, beserta hak dan kewajibannya. Surat ini juga tidak bisa ditarik kembali, kecuali atas persetujuan dari kedua pihak yang bersangkutan.
Ketika hendak membuat surat perjanjian hutang piutang, kamu bisa menghadirkan saksi sebagai bukti kuat dan pihak netral yang menyaksikan proses kesepakatan agar semua ketentuan tertulis dijalankan secara adil oleh kedua pihak. Lebih dari itu, dengan hadirnya saksi, diharapkan bisa membantu mencegah terjadinya perselisihan di masa depan.
2. Mengapa surat perjanjian hutang piutang sangat penting?

Seperti yang sudah disebutkan, surat perjanjian hutang piutang memiliki peran penting. Sebab, apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, surat ini bisa digunakan sebagai alat bukti konkret untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih efektif.
Selain itu, surat perjanjian hutang piutang yang sudah ditandatangani di atas materai merupakan alat bukti yang sah dan wajib dipertanggung jawabkan. Dengan kata lain, surat ini gak cuma berisi keterangan jelas tentang proses hutang piutang, melainkan juga memberikan perlindungan hukum bagi kedua pihak yang bersangkutan.
3. Contoh surat perjanjian hutang piutang

Berikut ini adalah salah satu contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa kamu jadikan referensi.
Pada (sebutkan hari, tanggal, dan tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP:
No. Telepon:
Bertindak atas nama diri sendiri untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP:
No. Telepon:
Bertindak atas nama diri sendiri untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan, bahwa:
a. PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai hutang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar (Rp.....-,00) (jumlah uang dalam huruf).
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini yang diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berutang dari PIHAK PERTAMA.
d. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat dan ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini, sebagaimana diatur dalam 8 (delapan) pasal berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar (Rp.....-,00) (jumlah uang dalam huruf) tersebut selambat-lambatnya pada (sebutkan hari, tanggal, dan tahun) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
BUNGA
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utama, dari keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlah dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih seluruh jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan segera meskipun belum mencapai jatuh tempo.
Pasal 4
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menyerahkan jaminan kepada PIHAK KEDUA berupa (sebutkan jaminannya). Jaminan tersebut berada dalam kuasa PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagaimana mestinya, dan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA jika seluruh utang telah dinyatakan LUNAS.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang piutang ini sepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh jalur hukum dengan memilih domisili pada (sebutkan kantor kepaniteraan pengadilan negeri) dengan segala akibatnya.
Pasal 7
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(______________) (____________)
SAKSI-SAKSI
(_____________) (_____________)
Demikian contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa kamu jadikan referensi ketika handak melaksanakan proses pinjam meminjam. Semoga bermanfaat, ya!