Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)
Hati-hati bila ada karyawan KUA yang melakukan pungutan liar. Biasanya, mereka akan meminta uang pada calon pengantin dengan alasan uang lelah karena sudah dibantu dalam proses pembuatan berkas nikah, seperti surat menumpang nikah di KUA lain.
Hal tersebut tentu saja tidak benar. Dalam Peraturan Pemerintah baru, yaitu PP No. 48 Tahun 2014 yang mengganti PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ketentuannya sebagai berikut:
- Bila proses nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor, maka biayanya gratis
- Bila proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja, maka dikenakan biaya administratif sebesar Rp600 ribu
Jika calon pengantin menemukan adanya staf KUA yang melakukan pungli, jangan takut untuk melaporkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib.
Itulah beberapa tata cara dan syarat nikah di KUA serta biayanya. Apabila kamu ingin merencanakan pernikahan dengan pasanganmu, kamu harus memahami beberapa penjelasan di atas.
Satu hal yang perlu diingat, kamu gak perlu ragu melakukan proses pernikahan di KUA. Selain simpel, kamu juga bisa melakukan penghematan karena bisa bebas biaya.