Sebagai perwujudan hablum minannas, umat muslim memiliki kewajiban mengurus jenazah. Menurut syariat Islam, kewajiban mengurus jenazah dibagi menjadi memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan jenazah. Mengafani jenazah punya tata cara sendiri dan dilakukan setelah dimandikan serta sebelum disalatkan, kemudian dikubur.
Rasulullah SAW pernah berkata dalam HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daun dari Jabir: "Apabila salah seorang dari kamu mengafani saudaranya, maka hendaklah ia mengafaninya dengan baik." Dilansir Kemenag dan "Perawatan Jenazah" oleh Dr. Marzuki, M.Ag., berikut kami paparkan tata cara mengafani jenazah menurut syariat Islam.