ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)
Pasal 5 ayat ke-1 dan 2 menyebutkan bahwa bendera asli atau Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang dikibarkan saat 17 Agustus 1945, telah disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Selain itu, bendera merah putih terbuat dari bahan dan ukuran yang berbeda untuk penggunaan sehari-hari.
Pasal 7 ayat 1 menjelaskan bahwa Bendera Negara seharusnya dipasang atau dikibarkan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap merayakan 17 Agustus di Istana, rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi, maupun kantor-kantor perwakilan NKRI di luar negeri.
Itulah ulasan lengkap seputar ukuran bendera merah putih yang harus kamu ketahui. Ternyata bendera merah putih punya beragam ketentuan ukuran, ya!
Berapa ukuran standar bendera Merah Putih yang benar untuk penggunaan di lapangan Istana Negara? | Ukuran resmi bendera Merah Putih untuk pengibaran di lapangan Istana Kepresidenan/Istana Negara adalah 200 cm x 300 cm. |
Berapa ukuran ideal bendera Merah Putih yang dipasang di halaman rumah atau jalan pemukiman warga? | Ukuran bendera Merah Putih yang lazim dan ideal dipasang di lingkungan rumah atau kompleks pemukiman adalah 120 cm x 180 cm atau 100 cm x 150 cm. |
Berapa rasio perbandingan lebar dan panjang bendera Merah Putih yang sesuai dengan undang-undang? | Rasio perbandingan standar bendera Merah Putih sesuai aturan hukum adalah 2:3 (lebar banding panjang), dengan bagian warna merah di atas dan putih di bawah dalam proporsi yang sama besar. |
Apa dasar hukum yang mengatur spesifikasi dan ukuran resmi bendera Merah Putih di Indonesia? | Ketentuan mengenai spesifikasi teknis, rasio, dan ukuran penggunaan bendera Merah Putih diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. |