ilustrasi zakat fitrah (pexels.com/freepik)
Menurut situs resmi MUI, perdebatan ini berakar dari hadis sabda Nabi yang menjelaskan ukuran zakat fitrah sebesar 1 sha. Tertuang dalam hadis yang diriwayatkan imam al-Bukhari dalam kitab al-Shahih, jilid 2, halaman 130:
Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha kurma atau satu sha gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk salat hari raya".
MUI menjelaskan, perlu diingat bahwa sha adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Sehingga, memang diperlukan adanya penjelasan terkait konversi sha untuk ukuran timbangan lain. Untuk menentukan ukuran zakat fitrah, para ulama kemudian mengonversi takaran sha ke dalam satuan rithl. Rithl merupakan satuan timbangan yang digunakan oleh masyarakat Irak pada masa lalu. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa satu sha setara dengan delapan rithl Irak. Jika dikonversi, delapan rithl Irak sama dengan sekitar 130 dirham atau setara dengan 3,8 kilogram. Karena itu, menurut mazhab Hanafiyyah, besaran zakat fitrah ditetapkan sekitar 3,8 kilogram.
Sementara itu, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa satu sha sama dengan lima sepertiga rithl Irak, yang setara dengan empat mud atau takaran dua telapak tangan yang dipenuhi empat kali. Jika dikonversi ke kilogram, empat mud berkisar antara 2,176 kilogram hingga 2,751 kilogram, dan dalam beberapa pendapat lain dibulatkan menjadi 2,5 kilogram. Dalam praktik di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ukuran 2,7 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian dalam menunaikan zakat fitrah.