Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Menikah Siri Boleh Tanpa Restu Istri Pertama?

ilustrasi menikah
ilustrasi menikah (freepik.com/yanfatihbazla)
Intinya sih...
  • Hukum nikah siri dalam IslamMenurut Islam, nikah siri sah secara agama tanpa pencatatan negara. Namun, MUI menegaskan bahwa praktik ini haram karena menimbulkan mudarat bagi perempuan dan anak.
  • Hukum nikah siri tanpa izin istri pertamaNikah siri tanpa izin istri pertama menciptakan banyak masalah moral, agama, dan hukum. Persetujuan istri pertama bukan syarat sah akad, tetapi izinnya adalah bagian dari adab berumah tangga.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Belakangan ini, topik menikah siri kembali ramai diperbincangkan setelah mencuatnya berita seputar artis Inara Rusli. Banyak orang kemudian bertanya-tanya: Apakah seorang suami boleh menikah siri tanpa sepengetahuan atau izin istri pertama? Bagaimana hukumnya dalam Islam dan bagaimana pandangan hukum negara?

Mari cari tahu penjelasan secara lengkap dan mudah dipahami guna menjawab pertanyaan tersebut agar kamu lebih mengerti mana yang benar dan mana yang menimbulkan mudarat. Yuk, simak!

1. Hukum nikah siri dalam Islam

Ilustrasi pasangan
Ilustrasi pasangan (freepik.com/eyeEm)

Menurut buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia karya Sularmo dan Muhammad Roy Purwanto, Islam tidak mensyaratkan pencatatan negara untuk sahnya sebuah pernikahan. Yang menentukan sahnya akad adalah:

  • adanya wali
  • dua saksi laki-laki
  • mahar
  • ijab qabul yang jelas

Selama syarat dan rukun tersebut terpenuhi, nikah siri sah secara agama. Namun, Islam juga memerintahkan untuk menaati pemerintah selama tidak bertentangan dengan syariat. Pencatatan nikah adalah bagian dari upaya negara untuk menjaga kemaslahatan, mencegah sengketa, dan melindungi perempuan serta anak.

Hal ini selaras dengan firman Allah dalam surah An-Nisa’ ayat 59:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan pemimpin di antara kamu.”

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Wajib bagi muslim untuk mendengar dan taat, selama tidak diperintahkan bermaksiat.”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menegaskan bahwa nikah siri sah secara agama, tetapi haram dilakukan karena banyak menimbulkan mudarat, terutama bagi perempuan dan anak, seperti tidak jelasnya nafkah, status waris, dan perlindungan hukum.

2. Hukum nikah siri tanpa izin istri pertama

Ilustrasi pasangan
Ilustrasi pasangan (freepik.com/freepik)

Nikah siri tanpa sepengetahuan istri sah menimbulkan banyak persoalan, baik secara moral, agama, maupun hukum. Menurut buku Katakan Tidak Pada Poligami karya KH Abdul H., praktik ini dianggap sebagai tindakan ilegal yang menciptakan “lubang hitam hukum”, karena:

  • hak istri pertama dapat hilang
  • hak calon istri kedua tidak terlindungi
  • status anak bisa bermasalah secara administratif

Secara syariat, persetujuan istri pertama bukan syarat sah akad. Selama ada wali, saksi, mahar, dan ijab kabul, akad dianggap sah. Namun, izin istri pertama adalah bagian dari adab dan akhlak dalam berumah tangga, sebagaimana perintah Allah untuk hidup dengan cara yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf).

Dalam hukum negara, Indonesia menegaskan bahwa setiap pernikahan harus dicatat secara resmi sesuai UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019 agar memiliki kekuatan hukum. Jika tidak dicatat, pernikahan dianggap tidak ada secara hukum sehingga istri tidak memperoleh perlindungan administratif, anak dapat mengalami hambatan dalam pencatatan, serta nafkah dan hak waris tidak bisa diklaim.

Selain itu, suami juga dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 284 KUHP menyebutkan, bahwa menikah lagi tanpa izin pasangan dapat dianggap sebagai perbuatan zina dengan ancaman penjara hingga sembilan bulan, dan bila disertai pemalsuan pencatatan, ancamannya dapat meningkat menjadi lima tahun sesuai Pasal 279 KUHP. Oleh karena itu, MUI menganjurkan agar setiap pernikahan dicatatkan di KUA, serta suami wajib meminta izin istri sah dan mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama.

3. Bagaimana jika hubungan siri berakhir atau tidak dilanjutkan?

Ilustrasi pasangan
Ilustrasi pasangan (freepik.com/Barrul Mujib)

Dalam banyak kasus, nikah siri berakhir dengan perceraian diam-diam. Karena tidak tercatat, penyelesaiannya bisa menjadi rumit.

Jika pernikahan siri tidak dilanjutkan, maka:

  • Suami tetap wajib melakukan talak secara agama.
  • Disarankan menghadirkan wali, saksi, atau tokoh agama agar jelas.
  • Wajib menyelesaikan nafkah iddah, mut’ah, dan hak-hak lainnya.
  • Jika ada anak, suami wajib bertanggung jawab penuh meski pernikahan tidak tercatat.

Untuk menghindari masalah, ahli fikih dan MUI menganjurkan agar pasangan mencatatkan pernikahan di KUA atau mengakhiri hubungan secara resmi di Pengadilan Agama bila telah dicatatkan sebelumnya. Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama perempuan dan anak-anak.

Menikah siri tanpa restu istri pertama memang sah secara agama, tetapi membawa banyak risiko baik secara moral maupun hukum. Pencatatan nikah adalah bentuk perlindungan yang dianjurkan demi kejelasan hak semua pihak. Agar pernikahan membawa keberkahan, sebaiknya ditempuh dengan cara yang benar, terbuka, dan sesuai syariat serta hukum negara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us

Latest in Life

See More

Kapan Jumat Terakhir Bulan Rajab 1447 H? Cek Kalender Hijriah Lengkap

10 Jan 2026, 10:21 WIBLife