ilustrasi mediasi (pexels.com/cottonbro studio)
Orang yang dimintai bantuan dalam konflik rumah tangga perlu memahami bahwa tidak semua persoalan bisa diselesaikan melalui nasihat atau pertemuan keluarga. Jika kedua pihak masih ingin memperbaiki hubungan, penengah dapat membantu mereka berkomunikasi dan mempertimbangkan penyelesaian yang disepakati bersama. Namun, keputusan mengenai kelanjutan pernikahan tetap berada pada pasangan sesuai keadaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Situasinya berbeda jika konflik melibatkan ancaman atau kekerasan. Dalam keadaan tersebut, keselamatan pihak yang terdampak harus diutamakan dan perdamaian tidak boleh dipaksakan hanya demi mempertahankan pernikahan. Saksi nikah atau orang terdekat dapat membantu mencari dukungan yang tepat, misalnya dengan mengarahkan pasangan kepada konselor, pendamping profesional, atau pihak berwenang sesuai kebutuhan. Membantu bukan berarti harus menyelesaikan semuanya sendiri, melainkan turut mengupayakan langkah yang aman dan sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Pernyataan saksi nikah harus terlibat saat rumah tangga runyam belum tentu benar. Akan tetapi, mereka bisa dimintai bantuan ketika pasangan mengalami konflik rumah tangga. Terutama jika memiliki hubungan dekat dengan keduanya. Namun, status sebagai saksi akad tidak otomatis membuat seseorang wajib menjadi penengah atau bertanggung jawab atas kelangsungan pernikahan mereka. Dalam kondisi tertentu, hukum Islam dan peraturan peradilan agama juga mengenal peran hakam untuk mengupayakan perdamaian. Kalau pasangan yang kamu saksikan pernikahannya mengalami masalah rumah tangga, apakah kamu akan ikut membantu mendamaikan atau memilih menyerahkannya kepada pihak yang lebih berpengalaman?
Referensi
"Mediating Other People’s Marriage Problems." Psychology Today. Diakses pada Oktober 2026.
"Hearing/ Hearing with Hakam." Syariah Court Singapore. Diakses pada Oktober 2026.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama." Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses pada Oktober 2026.
"Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama." Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses pada Oktober 2026.